Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Coretax sebagai Alat Ukur Kemiskinan yang Lebih Akurat

Data perpajakan melalui sistem Coretax berpotensi menjadi dasar pengukuran kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 22.36 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Coretax sebagai Alat Ukur Kemiskinan yang Lebih Akurat📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemanfaatan data perpajakan melalui sistem Coretax diharapkan mampu merevolusi cara pemerintah mengukur tingkat kemiskinan di Indonesia. Dengan mengakses informasi aset dan pendapatan yang tercatat secara digital, pemerintah dapat memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara real-time, menggantikan metode tradisional yang berbasis pengeluaran rumah tangga. Pendekatan ini dinilai lebih akurat karena mencerminkan kondisi riil keuangan masyarakat, bukan sekadar angka pengeluaran semata.

Ahli dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan bahwa Coretax, jika dikelola secara optimal, mampu menjadi alat pemantauan proyeksi aset seluruh warga Indonesia. Dalam diskusi di Politeknik Statistika STIS, ia menekankan bahwa efektivitas sistem ini bergantung pada keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya wajib pajak aktif. Semakin lengkap data yang masuk, semakin presisi pemerintah dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial.

Konsep yang disebut tax benefit diperkenalkan sebagai mekanisme baru di mana sistem perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat distribusi bantuan. Jika data pendapatan dan aset seseorang menunjukkan di bawah garis kemiskinan, otomatis sistem akan mengidentifikasi dan menyalurkan bantuan tanpa perlu proses verifikasi manual. Sebaliknya, ketika individu keluar dari kategori miskin, mereka akan mulai membayar pajak, menunjukkan perubahan status ekonomi secara otomatis.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kesiapan untuk menjajaki penggunaan data pajak sebagai salah satu pilar dalam pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Direktur Metodologi dan Sains Data BPS menegaskan bahwa saat ini pengukuran kemiskinan masih terkendala karena belum adanya data pendapatan yang komprehensif. Dengan integrasi data pajak, kualitas dan akurasi data sosial ekonomi diharapkan meningkat signifikan. Namun, proses ini tetap memerlukan kerja sama lintas kementerian serta regulasi perlindungan data pribadi yang kuat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya