Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LIRA Sultra Minta KPK Usut Dugaan TPPU Terkait Tambang Kabaena

LIRA Sultra mendesak KPK mengusut dugaan pencucian uang terkait aliran dana dari tambang PT TMS di Kabaena, berdasarkan temuan BPK senilai Rp 9,2–9,5 triliun dan denda satgas hutan yang belum lunas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
LIRA Sultra Minta KPK Usut Dugaan TPPU Terkait Tambang Kabaena📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara secara tegas menyerukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena. Desakan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kerugian negara mencapai rentang Rp 9,2 triliun hingga Rp 9,5 triliun dalam periode 2019–2023, serta denda satgas penertiban kawasan hutan sebesar Rp 2,094 triliun yang baru sebagian dibayar.

LIRA menekankan bahwa temuan tersebut tidak boleh dibiarkan sebagai sekadar catatan administratif. Pihaknya meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri untuk melanjutkan investigasi terhadap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin kawasan hutan. Fokus utama, menurut LIRA, adalah pada penjualan ore nikel sebanyak 14,4 juta WMT yang diduga dilakukan tanpa izin lingkungan dan kawasan hutan.

Dugaan keterkaitan manajemen PT TMS dengan lingkaran dekat pejabat daerah menjadi poin krusial dalam penyelidikan. LIRA menegaskan bahwa jika dana hasil kegiatan ilegal—seperti eksploitasi hutan dan pertambangan tanpa izin—kemudian dimasukkan ke dalam aset legal, maka telah memenuhi ciri-ciri TPPU. Mereka menekankan bahwa pernyataan ini bukan bentuk vonis, melainkan seruan agar penegak hukum bertindak berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Sejumlah dokumen pendukung, termasuk laporan audit BPK, data penyegelan tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta kronologi aliran dana, telah diserahkan ke lembaga penegak hukum. LIRA menegaskan prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, tetapi temuan yang mencapai triliunan rupiah tidak bisa diabaikan. Keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik terjaga.

Hingga saat ini, pihak Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, PT TMS, dan KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan LIRA. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim liputan untuk memastikan respons dari pihak-pihak terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya