Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Ini Perbedaan Biaya dan Manfaatnya

Pemohon paspor di Indonesia bisa memilih masa berlaku 5 atau 10 tahun, tergantung kriteria usia, status pernikahan, dan domisili, dengan perbedaan biaya Rp300.000 antara keduanya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Ini Perbedaan Biaya dan Manfaatnya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemegang paspor warga negara Indonesia kini memiliki opsi memilih masa berlaku dokumen perjalanan internasional selama lima atau sepuluh tahun. Pilihan ini dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan perjalanan jangka panjang maupun keuangan pemohon, namun tidak semua warga negara dapat mengakses masa berlaku sepuluh tahun. Kriteria yang menentukan antara lain usia minimal 17 tahun, sudah menikah, serta berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

Bagi yang belum mencapai usia 17 tahun atau belum menikah, serta warga negara yang tinggal di luar negeri, paspor hanya diberikan dengan masa berlaku maksimal lima tahun. Bahkan, warga yang memenuhi syarat usia dan status perkawinan tetap bisa diberikan paspor lima tahun jika ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan pertimbangan khusus. Proses pengajuan paspor dapat dilakukan secara langsung atau melalui aplikasi M-Paspor, dengan persyaratan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti data kelahiran seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Dari sisi kepraktisan, paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun memberikan keunggulan karena mengurangi frekuensi pengajuan ulang, terutama bagi yang rutin bepergian ke luar negeri. Sementara paspor lima tahun lebih menguntungkan dari segi biaya, karena tarifnya lebih rendah. Untuk paspor biasa non-elektronik, biaya penerbitan lima tahun adalah Rp350.000, sedangkan untuk masa berlaku sepuluh tahun sebesar Rp650.000. Sama halnya untuk e-paspor, perbedaan biaya tetap Rp300.000 antara dua pilihan masa berlaku.

Keputusan memilih masa berlaku paspor harus dipertimbangkan secara matang berdasarkan kondisi pribadi, frekuensi perjalanan, dan alokasi anggaran. Pemilihan yang tepat tidak hanya menekan biaya, tetapi juga meminimalkan waktu dan proses administrasi di masa depan. Pemegang paspor tetap harus memastikan dokumen tetap sesuai syarat perjalanan internasional selama masa berlakunya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya