Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Ini Perbedaan Biaya dan Manfaatnya
Pemohon paspor di Indonesia bisa memilih masa berlaku 5 atau 10 tahun, tergantung kriteria usia, status pernikahan, dan domisili, dengan perbedaan biaya Rp300.000 antara keduanya.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemegang paspor warga negara Indonesia kini memiliki opsi memilih masa berlaku dokumen perjalanan internasional selama lima atau sepuluh tahun. Pilihan ini dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan perjalanan jangka panjang maupun keuangan pemohon, namun tidak semua warga negara dapat mengakses masa berlaku sepuluh tahun. Kriteria yang menentukan antara lain usia minimal 17 tahun, sudah menikah, serta berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
Bagi yang belum mencapai usia 17 tahun atau belum menikah, serta warga negara yang tinggal di luar negeri, paspor hanya diberikan dengan masa berlaku maksimal lima tahun. Bahkan, warga yang memenuhi syarat usia dan status perkawinan tetap bisa diberikan paspor lima tahun jika ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan pertimbangan khusus. Proses pengajuan paspor dapat dilakukan secara langsung atau melalui aplikasi M-Paspor, dengan persyaratan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti data kelahiran seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Dari sisi kepraktisan, paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun memberikan keunggulan karena mengurangi frekuensi pengajuan ulang, terutama bagi yang rutin bepergian ke luar negeri. Sementara paspor lima tahun lebih menguntungkan dari segi biaya, karena tarifnya lebih rendah. Untuk paspor biasa non-elektronik, biaya penerbitan lima tahun adalah Rp350.000, sedangkan untuk masa berlaku sepuluh tahun sebesar Rp650.000. Sama halnya untuk e-paspor, perbedaan biaya tetap Rp300.000 antara dua pilihan masa berlaku.
Keputusan memilih masa berlaku paspor harus dipertimbangkan secara matang berdasarkan kondisi pribadi, frekuensi perjalanan, dan alokasi anggaran. Pemilihan yang tepat tidak hanya menekan biaya, tetapi juga meminimalkan waktu dan proses administrasi di masa depan. Pemegang paspor tetap harus memastikan dokumen tetap sesuai syarat perjalanan internasional selama masa berlakunya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Super El Niño 2026–2027 Ancam Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
Prediksi ilmiah menunjukkan El Niño kuat hingga 2027 berpotensi picu krisis pangan, inflasi, dan kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
7 Oktober 2026

Penjualan Hotel di Bali Meningkat, Tapi Bukan Tanda Krisis
Lonjakan penawaran hotel di Bali bukan indikator kegagalan bisnis, melainkan bagian dari siklus investasi properti yang dinamis.
7 Oktober 2026

Defisit Transaksi Berjalan Diproyeksi Membesar Tahun Depan
Bank Dunia memperkirakan defisit transaksi berjalan Indonesia akan membesar akibat peningkatan belanja prioritas, investasi negara, dan subsidi energi.
7 Oktober 2026

Penyerahan Denda dan Hutan Kembali ke Negara Capai Rp13,2 Triliun
Presiden Prabowo hadir dalam penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan seluas 6,21 juta hektare, termasuk 259 ribu hektare yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan pada tahap VIII.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

H. Amir Resmikan Lapangan Voli Baru di Konawe, Buka Turnamen Penuh Kejutan
Rabu, 7 Oktober 2026, 16.38 WITA

Seniman Asal Tonggouna Konawe Sukses Lukis Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Seniman Menyelesaikan Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Otak Tetap Sehat Meski Usia Bertambah
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.35 WITA

Minuman Harian Berdampak pada Kesehatan Mental
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.32 WITA

Penjualan Daihatsu Naik 10 Persen di Kuartal III 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

As Roda Omoda 5 Copot di Malaysia, Chery Lakukan Recall 600 Unit
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

Honda 0 Alpha EV Siap Meluncur di India Akhir Tahun Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

