Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyerahan Denda dan Hutan Kembali ke Negara Capai Rp13,2 Triliun

Presiden Prabowo hadir dalam penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan seluas 6,21 juta hektare, termasuk 259 ribu hektare yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan pada tahap VIII.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penyerahan Denda dan Hutan Kembali ke Negara Capai Rp13,2 Triliun📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung menyaksikan prosesi penyerahan dana administratif dan kembali penguasaan kawasan hutan dalam acara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/10/2026). Dalam peristiwa ini, negara menerima total dana sebesar Rp13,24 triliun, yang berasal dari berbagai sumber, termasuk penagihan denda di bidang kehutanan, pendapatan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi, serta hasil penyerapan pajak dari wajib pajak yang ditindaklanjuti oleh Satgas PKH.

Sebanyak 6,21 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai oleh sektor perkebunan kini dikembalikan kepada negara, disusul 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan. Pada tahap VIII, pemerintah menerima kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan yang dibagi rata antara sektor perkebunan dan kehutanan. Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sementara 118.256,74 hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi dan lindung untuk dilakukan reforestasi.

Sisanya, seluas 211,95 hektare, berasal dari kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan dan kini kembali menjadi bagian dari hutan negara. Proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam memulihkan ekosistem, menegaskan kembali kedaulatan atas sumber daya alam, serta memastikan kembali keberlanjutan pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan.

Penyerahan ini tidak hanya menunjukkan komitmen penguatan hukum, tetapi juga menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan hutan harus berbasis pada keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Dengan kembali dikuasainya kawasan hutan, pemerintah menegaskan bahwa negara tetap menjadi pemegang sah atas sumber daya alam strategis, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya