Penyerahan Denda dan Hutan Kembali ke Negara Capai Rp13,2 Triliun
Presiden Prabowo hadir dalam penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan seluas 6,21 juta hektare, termasuk 259 ribu hektare yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan pada tahap VIII.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung menyaksikan prosesi penyerahan dana administratif dan kembali penguasaan kawasan hutan dalam acara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/10/2026). Dalam peristiwa ini, negara menerima total dana sebesar Rp13,24 triliun, yang berasal dari berbagai sumber, termasuk penagihan denda di bidang kehutanan, pendapatan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi, serta hasil penyerapan pajak dari wajib pajak yang ditindaklanjuti oleh Satgas PKH.
Sebanyak 6,21 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai oleh sektor perkebunan kini dikembalikan kepada negara, disusul 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan. Pada tahap VIII, pemerintah menerima kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan yang dibagi rata antara sektor perkebunan dan kehutanan. Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sementara 118.256,74 hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi dan lindung untuk dilakukan reforestasi.
Sisanya, seluas 211,95 hektare, berasal dari kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan dan kini kembali menjadi bagian dari hutan negara. Proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam memulihkan ekosistem, menegaskan kembali kedaulatan atas sumber daya alam, serta memastikan kembali keberlanjutan pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan.
Penyerahan ini tidak hanya menunjukkan komitmen penguatan hukum, tetapi juga menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan hutan harus berbasis pada keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Dengan kembali dikuasainya kawasan hutan, pemerintah menegaskan bahwa negara tetap menjadi pemegang sah atas sumber daya alam strategis, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Ini Perbedaan Biaya dan Manfaatnya
Pemohon paspor di Indonesia bisa memilih masa berlaku 5 atau 10 tahun, tergantung kriteria usia, status pernikahan, dan domisili, dengan perbedaan biaya Rp300.000 antara keduanya.
7 Oktober 2026

Super El Niño 2026–2027 Ancam Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
Prediksi ilmiah menunjukkan El Niño kuat hingga 2027 berpotensi picu krisis pangan, inflasi, dan kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
7 Oktober 2026

Penjualan Hotel di Bali Meningkat, Tapi Bukan Tanda Krisis
Lonjakan penawaran hotel di Bali bukan indikator kegagalan bisnis, melainkan bagian dari siklus investasi properti yang dinamis.
7 Oktober 2026

Defisit Transaksi Berjalan Diproyeksi Membesar Tahun Depan
Bank Dunia memperkirakan defisit transaksi berjalan Indonesia akan membesar akibat peningkatan belanja prioritas, investasi negara, dan subsidi energi.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Seniman Asal Tonggouna Konawe Sukses Lukis Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Seniman Menyelesaikan Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Otak Tetap Sehat Meski Usia Bertambah
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.35 WITA

Minuman Harian Berdampak pada Kesehatan Mental
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.32 WITA

Penjualan Daihatsu Naik 10 Persen di Kuartal III 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

As Roda Omoda 5 Copot di Malaysia, Chery Lakukan Recall 600 Unit
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

Honda 0 Alpha EV Siap Meluncur di India Akhir Tahun Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA
Omoda 5 Kembali Dicurigai Masalah As Roda, Insiden Baru di Malaysia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

