Dana Haji Berhasil Menghasilkan Manfaat Selama Menunggu
Dana haji yang disetor jemaah selama masa tunggu hingga berangkat dikelola secara optimal, menghasilkan nilai manfaat sejak 2018, meski tidak berlaku untuk periode sebelum pembentukan BPKH.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dana haji yang disetorkan jemaah tidak mengendap tanpa aktivitas selama menunggu keberangkatan. Sejak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdiri pada 2017 dan mulai mengelola dana secara aktif pada 2018, dana tersebut dikelola secara profesional untuk menghasilkan nilai manfaat. Proses ini berlaku bagi jemaah yang mendaftar sejak tahun-tahun sebelumnya, termasuk yang baru berangkat pada 2026 setelah mendaftar pada 2014.
Kepala BPKH menegaskan bahwa dana haji tidak hanya disimpan, melainkan dikelola secara optimal melalui instrumen keuangan yang aman dan berbasis prinsip syariah. Hasil dari pengelolaan ini berupa nilai manfaat yang kemudian disalurkan kepada jemaah melalui mekanisme nilai manfaat virtual account (NMVA). Nilai manfaat ini tidak hanya dinikmati jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga menjadi bagian dari keuntungan jemaah dari periode sebelumnya.
Namun, penting dipahami bahwa masa tunggu sejak pendaftaran tidak sepenuhnya berkontribusi pada distribusi nilai manfaat. Karena BPKH baru mulai mengelola dana secara resmi sejak 2018, maka periode antara 2014 hingga 2018—selama empat tahun—tidak termasuk dalam masa distribusi nilai manfaat. Dana dari masa tersebut sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama dan baru dialihkan ke BPKH setelah pembentukannya.
Dalam kasus jemaah yang mendaftar 2014 dan berangkat 2026, hanya delapan tahun dari masa tunggu—yaitu dari 2018 hingga 2026—yang menjadi periode aktif distribusi nilai manfaat. Ini menunjukkan bahwa meskipun masa tunggu mencapai 12 tahun, tidak semua tahun tersebut memberikan manfaat finansial langsung. Pemahaman ini penting untuk menjamin transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Ini Perbedaan Biaya dan Manfaatnya
Pemohon paspor di Indonesia bisa memilih masa berlaku 5 atau 10 tahun, tergantung kriteria usia, status pernikahan, dan domisili, dengan perbedaan biaya Rp300.000 antara keduanya.
7 Oktober 2026

Super El Niño 2026–2027 Ancam Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
Prediksi ilmiah menunjukkan El Niño kuat hingga 2027 berpotensi picu krisis pangan, inflasi, dan kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
7 Oktober 2026

Penjualan Hotel di Bali Meningkat, Tapi Bukan Tanda Krisis
Lonjakan penawaran hotel di Bali bukan indikator kegagalan bisnis, melainkan bagian dari siklus investasi properti yang dinamis.
7 Oktober 2026

Defisit Transaksi Berjalan Diproyeksi Membesar Tahun Depan
Bank Dunia memperkirakan defisit transaksi berjalan Indonesia akan membesar akibat peningkatan belanja prioritas, investasi negara, dan subsidi energi.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Seniman Asal Tonggouna Konawe Sukses Lukis Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Seniman Menyelesaikan Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Otak Tetap Sehat Meski Usia Bertambah
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.35 WITA

Minuman Harian Berdampak pada Kesehatan Mental
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.32 WITA

Penjualan Daihatsu Naik 10 Persen di Kuartal III 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

As Roda Omoda 5 Copot di Malaysia, Chery Lakukan Recall 600 Unit
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

Honda 0 Alpha EV Siap Meluncur di India Akhir Tahun Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA
Omoda 5 Kembali Dicurigai Masalah As Roda, Insiden Baru di Malaysia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

