Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Haji Berhasil Menghasilkan Manfaat Selama Menunggu

Dana haji yang disetor jemaah selama masa tunggu hingga berangkat dikelola secara optimal, menghasilkan nilai manfaat sejak 2018, meski tidak berlaku untuk periode sebelum pembentukan BPKH.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dana Haji Berhasil Menghasilkan Manfaat Selama Menunggu📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dana haji yang disetorkan jemaah tidak mengendap tanpa aktivitas selama menunggu keberangkatan. Sejak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdiri pada 2017 dan mulai mengelola dana secara aktif pada 2018, dana tersebut dikelola secara profesional untuk menghasilkan nilai manfaat. Proses ini berlaku bagi jemaah yang mendaftar sejak tahun-tahun sebelumnya, termasuk yang baru berangkat pada 2026 setelah mendaftar pada 2014.

Kepala BPKH menegaskan bahwa dana haji tidak hanya disimpan, melainkan dikelola secara optimal melalui instrumen keuangan yang aman dan berbasis prinsip syariah. Hasil dari pengelolaan ini berupa nilai manfaat yang kemudian disalurkan kepada jemaah melalui mekanisme nilai manfaat virtual account (NMVA). Nilai manfaat ini tidak hanya dinikmati jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga menjadi bagian dari keuntungan jemaah dari periode sebelumnya.

Namun, penting dipahami bahwa masa tunggu sejak pendaftaran tidak sepenuhnya berkontribusi pada distribusi nilai manfaat. Karena BPKH baru mulai mengelola dana secara resmi sejak 2018, maka periode antara 2014 hingga 2018—selama empat tahun—tidak termasuk dalam masa distribusi nilai manfaat. Dana dari masa tersebut sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama dan baru dialihkan ke BPKH setelah pembentukannya.

Dalam kasus jemaah yang mendaftar 2014 dan berangkat 2026, hanya delapan tahun dari masa tunggu—yaitu dari 2018 hingga 2026—yang menjadi periode aktif distribusi nilai manfaat. Ini menunjukkan bahwa meskipun masa tunggu mencapai 12 tahun, tidak semua tahun tersebut memberikan manfaat finansial langsung. Pemahaman ini penting untuk menjamin transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya