Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Siak Minta Pelunasan Utang DBH Migas Segera Ditegaskan

Bupati Siak mendesak pemerintah pusat menyelesaikan tunggakan DBH Migas yang menumpuk sejak 2023, dengan harapan realisasi pelunasan tahun 2027 hanya mencapai Rp143 miliar dari total kewajiban Rp70 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bupati Siak Minta Pelunasan Utang DBH Migas Segera Ditegaskan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bupati Siak, Afni Zulkifli, secara tegas menyerukan agar pemerintah pusat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang tertunda sejak 2023. Ia menyampaikan kekhawatiran atas proyeksi penerimaan DBH Siak yang diproyeksikan anjlok hingga Rp36 miliar pada 2027, jauh di bawah puncak pendapatan sebelumnya yang pernah mencapai Rp600 miliar. Keberadaan utang ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi hak daerah sebagai penghasil sumber daya alam.

Dalam pertemuan dengan Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, Afni menekankan urgensi penyelesaian tunggakan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia menyampaikan bahwa dari total kewajiban pemerintah pusat kepada seluruh daerah penghasil migas sejak 2023, jumlah yang disetujui dalam APBN 2027 hanya sebesar Rp4 triliun untuk pelunasan kurang bayar. Angka ini dinilai tidak mencerminkan keadilan, mengingat total kewajiban mencapai Rp70 triliun.

Dari alokasi Rp4 triliun tersebut, Kabupaten Siak hanya mendapatkan bagian sebesar Rp143 miliar untuk melunasi tunggakan DBH. Afni menilai alokasi ini terlalu minim dibandingkan kontribusi historis Siak terhadap pendapatan negara dari sektor migas. Ia menekankan bahwa daerah penghasil berhak mendapatkan pembayaran yang proporsional dan tepat waktu, bukan hanya sebagian kecil dari keseluruhan kewajiban.

Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan alternatif mekanisme pelunasan melalui skema investasi pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang APBN 2027. Namun, ia belum dapat memaparkan detail teknis karena mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah, menurutnya, berupaya mencari solusi yang dapat menjamin konsistensi dan keberlanjutan dalam penyelesaian utang DBH ke daerah.

Afni menegaskan bahwa keberlangsungan program pembangunan di Siak sangat bergantung pada keterjaminan pendapatan dari DBH. Ia berharap pemerintah pusat tidak hanya menyetujui anggaran pelunasan, tetapi juga segera merealisasikannya dengan transparansi dan keadilan. Tanpa solusi nyata, kebijakan fiskal daerah akan terus terganggu, berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya