Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK: Tidak Ada Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah atau sertifikat resmi yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan di luar negeri setara SMA.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MK: Tidak Ada Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang putusan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, dengan fokus pada kualifikasi pendidikan calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan secara resmi, MK menyatakan bahwa seluruh bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Berdasarkan keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang hadir dalam persidangan, tidak ditemukan dokumen pendukung berupa ijazah atau sertifikat yang sah sebagai bukti kelulusan. Dokumen yang diserahkan hanya berupa surat kehadiran (certificate of attendance), catatan akademik, dan penjelasan nilai, yang menurut MK tidak cukup untuk membuktikan tamat studi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang sah sebagai bukti kelulusan biasanya menyertakan frasa resmi seperti “diberikan kepada… telah menyelesaikan pendidikan”, disertai nilai akhir atau hasil evaluasi akhir. Sebaliknya, surat kehadiran hanya mencatat partisipasi dalam proses belajar, bukan pencapaian akademik atau kelulusan.

MK menegaskan bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, tidak ada bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan kualifikasi setara SMA. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menilai kelayakan calon wakil presiden menurut ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya