Indonesia Dorong Produksi Panel Surya Dalam Negeri Akibat Tarif AS
Pemerintah memperkuat pasar dalam negeri untuk panel surya menyusul tingginya bea masuk dari AS, sekaligus menyiapkan regulasi pendukung ekosistem energi bersih.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebijakan bea masuk tinggi yang diterapkan Amerika Serikat terhadap produk panel surya mengharuskan pemerintah Indonesia menyesuaikan strategi ekspor. Dengan tarif yang menghambat penetrasi pasar global, kini fokus beralih ke pengembangan produksi lokal dan penguatan permintaan domestik. Menteri Koordinator Perekonomian menegaskan bahwa target penyerapan dalam negeri telah ditetapkan sebesar 100 megawatt sebagai langkah awal membangun ketahanan energi nasional.
Upaya ini juga melibatkan penyesuaian regulasi yang saat ini masih menjadi hambatan utama bagi ekosistem energi bersih. Airlangga menyebutkan bahwa infrastruktur hukum dan kebijakan pendukung masih perlu diperkuat agar produksi panel surya dalam negeri dapat berjalan optimal. Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan industri bisa tumbuh secara berkelanjutan tanpa ketergantungan berlebihan pada impor.
Di samping tantangan pasar, pemerintah juga memperhatikan dampak regulasi internasional seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Kedua kebijakan tersebut dinilai akan memengaruhi struktur harga produk berbasis energi tidak bersih, sehingga produk yang menggunakan energi hijau akan mendapat nilai tambah dalam perdagangan global. Ini menjadi pemicu bagi Indonesia untuk mempercepat transisi ke energi bersih dalam proses produksi.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa isu CBAM dan EUDR tidak menghambat proses perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA). Saat ini, draft perjanjian telah memasuki tahap akhir penyusunan legal drafting dalam bahasa Inggris. Setelah selesai, rencananya perjanjian akan diserahkan untuk proses ratifikasi di Uni Eropa pada bulan Oktober mendatang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

MK: Tidak Ada Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah atau sertifikat resmi yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan di luar negeri setara SMA.
7 Oktober 2026

250 Ribu Pelajar Demo, Tuntut Perbaikan Sekolah dan Kebijakan Nyata
Aksi demonstrasi pelajar di Prancis menyeret lebih dari 250 ribu orang ke jalan, menuntut perbaikan infrastruktur, penambahan guru, dan reformasi sistem pendidikan yang lebih manusiawi.
7 Oktober 2026

Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi Dibentuk, Tapi Struktur Belum Jelas
Pemerintah resmi bentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi dengan Bahlil Lahadalia sebagai koordinator, namun belum ada kementerian teknis yang teridentifikasi di bawahnya.
7 Oktober 2026

Modernisasi Mesin Jadi Kunci Daya Saing Industri TPT
Pemerintah menetapkan industri tekstil, kulit, dan alas kaki sebagai prioritas utama untuk modernisasi guna tingkatkan daya saing dan penyerapan tenaga kerja hingga 2029.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

6 Makanan Pendukung Kesehatan Lambung Secara Alami
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA

BYD Perluas Penjualan Kei Car Racco ke Sri Lanka dan Makau
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA

STNK Digital Berlaku Sama Seperti Fisik, Siap Digunakan Saat Razia
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA
Hiu Raksasa Terdampar di Kanal Busan Diamankan Setelah Dua Minggu
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.07 WITA

Kematian Peneliti di Siberia Diduga Akibat Infeksi Pes Paru
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.07 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Menang Dramatis atas Thailand
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.06 WITA

WhatsApp Uji Coba Fitur Batasi Akses Obrolan
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.05 WITA

Modena Perkenalkan Langganan Mesin Cuci Tanpa Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.05 WITA

