STNK Digital Berlaku Sama Seperti Fisik, Siap Digunakan Saat Razia
STNK digital kini memiliki kekuatan hukum setara dengan STNK fisik dan bisa digunakan saat pemeriksaan kendaraan di jalan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Korlantas Polri telah meluncurkan layanan STNK digital yang secara resmi dinyatakan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen kendaraan fisik. Keberlakuan ini memastikan bahwa pemilik kendaraan tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi meskipun tidak membawa dokumen fisik. Sistem digital ini dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti, sehingga penggunaan STNK fisik tetap wajib sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan integrasi langsung ke aplikasi Digital Korlantas, petugas kepolisian kini dapat memverifikasi data kendaraan secara real time saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Pengendara hanya perlu menunjukkan tampilan STNK digital melalui ponsel, tanpa perlu membawa dokumen kertas. Hal ini meminimalkan risiko kendala akibat kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Kakorlantas Polri menegaskan bahwa STNK digital adalah salinan digital yang akurat dari dokumen fisik yang sah. Ia menyampaikan bahwa layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat, terutama dalam kondisi darurat atau ketika dokumen tidak dapat dibawa. “Ketika terjadi kejadian tak terduga seperti tertinggal, cukup menunjukkan STNK digital yang diunduh dari aplikasi resmi,” jelasnya.
Penerapan sistem digital juga diharapkan meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan secara nasional. Korlantas mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk mengunduh aplikasi resmi guna mengakses layanan ini. Meskipun digital telah berlaku, sistem tetap berjalan secara paralel dengan STNK fisik, sehingga tidak ada penggantian, hanya penambahan pilihan akses.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Hiu Raksasa Terdampar di Kanal Busan Diamankan Setelah Dua Minggu
Seekor hiu berukuran 3,5 meter yang terdampar di kanal pelabuhan Busan, Korea Selatan, berhasil dievakuasi setelah berada di lokasi selama dua minggu.
7 Oktober 2026

Mantan Kepala Intel Jerman Ditangkap Terkait Spionase dan Pengkhianatan
Eks direktur BND Jerman, August Hanning, ditangkap karena diduga melakukan spionase dan upaya pengkhianatan dengan menyebarkan informasi rahasia ke dinas intelijen asing.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan
Putusan MK yang menolak gugatan ijazah Gibran menjadi bukti proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum dan membantah tudingan cacat konstitusi terhadap kualifikasi calon wakil presiden.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul aksi sujud syukur oleh relawan di depan gedung MK.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

6 Makanan Pendukung Kesehatan Lambung Secara Alami
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA

BYD Perluas Penjualan Kei Car Racco ke Sri Lanka dan Makau
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA

Kematian Peneliti di Siberia Diduga Akibat Infeksi Pes Paru
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.07 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Menang Dramatis atas Thailand
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.06 WITA

WhatsApp Uji Coba Fitur Batasi Akses Obrolan
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.05 WITA

Modena Perkenalkan Langganan Mesin Cuci Tanpa Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.05 WITA

Ilmuwan Belgia Francis Halzen Menangkan Nobel Fisika 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.05 WITA

Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat Akibat Dampak El Niño
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.05 WITA

