Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

STNK Digital Berlaku Sama Seperti Fisik, Siap Digunakan Saat Razia

STNK digital kini memiliki kekuatan hukum setara dengan STNK fisik dan bisa digunakan saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
STNK Digital Berlaku Sama Seperti Fisik, Siap Digunakan Saat Razia📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korlantas Polri telah meluncurkan layanan STNK digital yang secara resmi dinyatakan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen kendaraan fisik. Keberlakuan ini memastikan bahwa pemilik kendaraan tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi meskipun tidak membawa dokumen fisik. Sistem digital ini dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti, sehingga penggunaan STNK fisik tetap wajib sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan integrasi langsung ke aplikasi Digital Korlantas, petugas kepolisian kini dapat memverifikasi data kendaraan secara real time saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Pengendara hanya perlu menunjukkan tampilan STNK digital melalui ponsel, tanpa perlu membawa dokumen kertas. Hal ini meminimalkan risiko kendala akibat kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

Kakorlantas Polri menegaskan bahwa STNK digital adalah salinan digital yang akurat dari dokumen fisik yang sah. Ia menyampaikan bahwa layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat, terutama dalam kondisi darurat atau ketika dokumen tidak dapat dibawa. “Ketika terjadi kejadian tak terduga seperti tertinggal, cukup menunjukkan STNK digital yang diunduh dari aplikasi resmi,” jelasnya.

Penerapan sistem digital juga diharapkan meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan secara nasional. Korlantas mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk mengunduh aplikasi resmi guna mengakses layanan ini. Meskipun digital telah berlaku, sistem tetap berjalan secara paralel dengan STNK fisik, sehingga tidak ada penggantian, hanya penambahan pilihan akses.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya