Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Singapura Pertahankan Penyitaan Dana Rp1,9 Triliun Meski Ada Kelalaian Proses

Pengadilan Singapura memutuskan tetap menyita dana hampir S$140 juta milik Bill Darmadi, meski terdapat kelalaian prosedural dan pelanggaran hak untuk didengar oleh pemilik aset.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Singapura Pertahankan Penyitaan Dana Rp1,9 Triliun Meski Ada Kelalaian Proses📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Singapura menegaskan keputusan untuk melanjutkan penyitaan terhadap dana hampir S$140 juta dari empat rekening bank milik Bill Darmadi, putra taipan sawit Indonesia Surya Darmadi, hingga 12 bulan ke depan. Keputusan ini diambil meskipun ditemukan sejumlah kelalaian prosedural oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam penanganan kasus tersebut. Putusan resmi dirilis pada 3 Oktober 2026, berdasarkan dokumen pengadilan yang dikutip dari sumber hukum lokal. Dana tersebut berasal dari rekening yang dikelola oleh perusahaan milik Bill, termasuk Rich Asian dan Palmbridge, yang diduga menjadi jalur pencucian uang dari kejahatan korupsi ayahnya.

Penyitaan awal dilakukan CPIB pada 17 Mei 2023, setelah investigasi menemukan aliran dana besar dari perusahaan Indonesia terkait Surya Darmadi ke entitas di Singapura. Surya Darmadi telah divonis di pengadilan Indonesia dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp41,9 triliun atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin selama periode 2003 hingga 2022. Pemerintah Indonesia menilai aktivitas tersebut merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, sementara dana hasil kejahatan diduga disamarkan melalui struktur perusahaan lintas negara.

Meskipun pengadilan mengakui CPIB telah melanggar tenggat waktu pelaporan penyitaan—yang seharusnya dilakukan dalam satu tahun sejak penyitaan—dan gagal memberi tahu Bill Darmadi mengenai permohonan perpanjangan, keputusan akhir tetap mempertahankan penyitaan. Hakim Distrik Shen Wanqin menegaskan bahwa meski CPIB kehilangan kewenangan hukum pada 17 Mei 2024 hingga pelaporan resmi pada 24 Maret 2025, keterlambatan tersebut tidak secara otomatis mengharuskan pengembalian aset. Ia menekankan bahwa pelanggaran prosedur, meski signifikan, tidak menghapus dasar hukum penyitaan yang masih kuat.

Ketidaksesuaian dalam proses juga terjadi terkait hak Bill untuk mendengar dan memberikan tanggapan. CPIB tidak memberi tahu kliennya mengenai permohonan perpanjangan penyitaan hingga lebih dari setahun setelah pengajuan, serta baru menyampaikan dokumen pendukung pada April 2026. Meski pengacara Bill menegaskan tidak ada perkembangan substantif dalam penyelidikan sejak 2023, hakim menilai proses tetap perlu berlanjut karena ketergantungan pada respons dari otoritas asing. Bukti menunjukkan aliran dana dari perusahaan Indonesia terkait Surya telah terpantau hingga ke Palmbridge dan Rich Asian, lalu ke rekening Bill, sehingga sebagian besar dana tetap dianggap sebagai hasil tindak pidana.

Namun, terdapat pengecualian untuk sekitar US$8,7 juta yang saat ini belum terbukti terkait dengan kejahatan Surya. Meski demikian, dana tersebut tetap disita karena berada dalam struktur yang sama dan belum dapat dipisahkan secara hukum dari aset lain yang terkait. Pengadilan menekankan bahwa keputusan ini bukan bentuk pembiaran terhadap kelalaian CPIB, melainkan penilaian atas keberlanjutan dan keabsahan dasar penyitaan berdasarkan bukti yang ada.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya