Singapura Pertahankan Penyitaan Dana Rp1,9 Triliun Meski Ada Kelalaian Proses
Pengadilan Singapura memutuskan tetap menyita dana hampir S$140 juta milik Bill Darmadi, meski terdapat kelalaian prosedural dan pelanggaran hak untuk didengar oleh pemilik aset.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Singapura menegaskan keputusan untuk melanjutkan penyitaan terhadap dana hampir S$140 juta dari empat rekening bank milik Bill Darmadi, putra taipan sawit Indonesia Surya Darmadi, hingga 12 bulan ke depan. Keputusan ini diambil meskipun ditemukan sejumlah kelalaian prosedural oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam penanganan kasus tersebut. Putusan resmi dirilis pada 3 Oktober 2026, berdasarkan dokumen pengadilan yang dikutip dari sumber hukum lokal. Dana tersebut berasal dari rekening yang dikelola oleh perusahaan milik Bill, termasuk Rich Asian dan Palmbridge, yang diduga menjadi jalur pencucian uang dari kejahatan korupsi ayahnya.
Penyitaan awal dilakukan CPIB pada 17 Mei 2023, setelah investigasi menemukan aliran dana besar dari perusahaan Indonesia terkait Surya Darmadi ke entitas di Singapura. Surya Darmadi telah divonis di pengadilan Indonesia dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp41,9 triliun atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin selama periode 2003 hingga 2022. Pemerintah Indonesia menilai aktivitas tersebut merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, sementara dana hasil kejahatan diduga disamarkan melalui struktur perusahaan lintas negara.
Meskipun pengadilan mengakui CPIB telah melanggar tenggat waktu pelaporan penyitaan—yang seharusnya dilakukan dalam satu tahun sejak penyitaan—dan gagal memberi tahu Bill Darmadi mengenai permohonan perpanjangan, keputusan akhir tetap mempertahankan penyitaan. Hakim Distrik Shen Wanqin menegaskan bahwa meski CPIB kehilangan kewenangan hukum pada 17 Mei 2024 hingga pelaporan resmi pada 24 Maret 2025, keterlambatan tersebut tidak secara otomatis mengharuskan pengembalian aset. Ia menekankan bahwa pelanggaran prosedur, meski signifikan, tidak menghapus dasar hukum penyitaan yang masih kuat.
Ketidaksesuaian dalam proses juga terjadi terkait hak Bill untuk mendengar dan memberikan tanggapan. CPIB tidak memberi tahu kliennya mengenai permohonan perpanjangan penyitaan hingga lebih dari setahun setelah pengajuan, serta baru menyampaikan dokumen pendukung pada April 2026. Meski pengacara Bill menegaskan tidak ada perkembangan substantif dalam penyelidikan sejak 2023, hakim menilai proses tetap perlu berlanjut karena ketergantungan pada respons dari otoritas asing. Bukti menunjukkan aliran dana dari perusahaan Indonesia terkait Surya telah terpantau hingga ke Palmbridge dan Rich Asian, lalu ke rekening Bill, sehingga sebagian besar dana tetap dianggap sebagai hasil tindak pidana.
Namun, terdapat pengecualian untuk sekitar US$8,7 juta yang saat ini belum terbukti terkait dengan kejahatan Surya. Meski demikian, dana tersebut tetap disita karena berada dalam struktur yang sama dan belum dapat dipisahkan secara hukum dari aset lain yang terkait. Pengadilan menekankan bahwa keputusan ini bukan bentuk pembiaran terhadap kelalaian CPIB, melainkan penilaian atas keberlanjutan dan keabsahan dasar penyitaan berdasarkan bukti yang ada.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Saham Melonjak, Investor Asing Keluarkan Rp238,8 Miliar
IHSG naik 1,36% ke level 6.118,86 dengan dominasi sektor properti dan kenaikan saham unggulan, sementara tiga emiten utama umumkan strategi bisnis dan dividen interim.
7 Oktober 2026

IHSG Menguat di Awal Sesi, Didukung Sentimen Global dan Aktivitas Pasar Dalam Negeri
Indeks Harga Saham Gabungan dibuka menguat 0,33% ke level 6.139, didorong kenaikan saham unggulan dan aktivitas perdagangan yang aktif.
7 Oktober 2026

POOL Lepas 30% Saham Anak Usaha ke Perusahaan Singapura
Perusahaan asal Singapura Cicil Technologies membeli 30% saham Pool Advista Finance dari POOL melalui perjanjian bersyarat, tanpa pengaruh terhadap operasional dan keuangan perusahaan.
7 Oktober 2026

IHSG Melonjak 1,26% ke Level 6.196 di Sesi I
Indeks Harga Saham Gabungan naik 77,23 poin atau 1,26% menjadi 6.196,09 pada akhir sesi pertama perdagangan Selasa (6/10/2026), didorong kenaikan sektor energi dan teknologi.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

6 Makanan Pendukung Kesehatan Lambung Secara Alami
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA

BYD Perluas Penjualan Kei Car Racco ke Sri Lanka dan Makau
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA

STNK Digital Berlaku Sama Seperti Fisik, Siap Digunakan Saat Razia
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA
Hiu Raksasa Terdampar di Kanal Busan Diamankan Setelah Dua Minggu
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.07 WITA

Kematian Peneliti di Siberia Diduga Akibat Infeksi Pes Paru
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.07 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Menang Dramatis atas Thailand
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.06 WITA

WhatsApp Uji Coba Fitur Batasi Akses Obrolan
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.05 WITA

Modena Perkenalkan Langganan Mesin Cuci Tanpa Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.05 WITA

