Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK: Sertifikat Kehadiran Tak Bisa Jadi Bukti Kelulusan Gibran

Mahkamah Konstitusi menegaskan sertifikat kehadiran Gibran bukan bukti kelulusan, tetap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK: Sertifikat Kehadiran Tak Bisa Jadi Bukti Kelulusan Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa sertifikat kehadiran (certificate of attendance) yang dimiliki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dijadikan bukti kelulusan pendidikan di luar negeri setara SMA atau sederajat. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, menanggapi gugatan terkait syarat kelengkapan administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa dokumen kehadiran hanya mencatat partisipasi dalam proses pembelajaran, bukan bukti tamat studi. Penjelasan ini didasarkan pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyebutkan bahwa dokumen yang sah untuk penyetaraan ijazah adalah ijazah, diploma, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan tamat belajar yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pendidikan.

Sidang berlangsung setelah permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga yang bergabung dalam forum purnawirawan TNI. Mereka menilai bahwa surat keterangan penyetaraan yang diserahkan Gibran ke KPU tidak mencantumkan bukti kelulusan formal. Surat tersebut hanya menyatakan bahwa studi Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan kelas 12 SMA dan SMK akuntansi, tanpa menyertakan dokumen kelulusan.

MK juga mempertimbangkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, serta perwakilan KBRI di Singapura dan Australia. Namun, dari seluruh bukti yang diajukan, tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri sesuai kriteria yang diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa syarat pendidikan yang harus dipenuhi calon wakil presiden tetap harus berbasis dokumen kelulusan resmi, bukan sekadar sertifikat kehadiran. Keputusan ini menegaskan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam proses pemilu, terlepas dari posisi atau latar belakang politik individu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya