MK: Sertifikat Kehadiran Tak Bisa Jadi Bukti Kelulusan Gibran
Mahkamah Konstitusi menegaskan sertifikat kehadiran Gibran bukan bukti kelulusan, tetap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa sertifikat kehadiran (certificate of attendance) yang dimiliki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dijadikan bukti kelulusan pendidikan di luar negeri setara SMA atau sederajat. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, menanggapi gugatan terkait syarat kelengkapan administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa dokumen kehadiran hanya mencatat partisipasi dalam proses pembelajaran, bukan bukti tamat studi. Penjelasan ini didasarkan pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyebutkan bahwa dokumen yang sah untuk penyetaraan ijazah adalah ijazah, diploma, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan tamat belajar yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pendidikan.
Sidang berlangsung setelah permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga yang bergabung dalam forum purnawirawan TNI. Mereka menilai bahwa surat keterangan penyetaraan yang diserahkan Gibran ke KPU tidak mencantumkan bukti kelulusan formal. Surat tersebut hanya menyatakan bahwa studi Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan kelas 12 SMA dan SMK akuntansi, tanpa menyertakan dokumen kelulusan.
MK juga mempertimbangkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, serta perwakilan KBRI di Singapura dan Australia. Namun, dari seluruh bukti yang diajukan, tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri sesuai kriteria yang diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa syarat pendidikan yang harus dipenuhi calon wakil presiden tetap harus berbasis dokumen kelulusan resmi, bukan sekadar sertifikat kehadiran. Keputusan ini menegaskan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam proses pemilu, terlepas dari posisi atau latar belakang politik individu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Kepala Intel Jerman Ditangkap Terkait Spionase dan Pengkhianatan
Eks direktur BND Jerman, August Hanning, ditangkap karena diduga melakukan spionase dan upaya pengkhianatan dengan menyebarkan informasi rahasia ke dinas intelijen asing.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan
Putusan MK yang menolak gugatan ijazah Gibran menjadi bukti proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum dan membantah tudingan cacat konstitusi terhadap kualifikasi calon wakil presiden.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul aksi sujud syukur oleh relawan di depan gedung MK.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden, karena statusnya telah berubah setelah dilantik.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Sosial di HUT ke-28
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ekspor UMKM Capai Rp6,21 Triliun Hingga Agustus 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Investor AS Percaya pada Prospek Ekonomi Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Sarmuji Dorong Transformasi Industri untuk Wujudkan Ekonomi 6 Persen 2027
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

DEWA Perbarui Penyajian Laporan Keuangan Semester I 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.20 WITA

Stray Kids Pilih Tak Ikut Grammys demi Prinsip Musik Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.16 WITA

