Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara

Uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan Satgas PKH diserahkan ke negara dan akan digunakan untuk belanja prioritas pemerintah pada 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menerima dana sejumlah Rp13,2 triliun dari hasil penyerahan tahap VIII Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang kini telah dicatat sebagai penerimaan negara. Dana tersebut masuk ke kas negara dan akan menjadi bagian dari pendapatan negara pada tahun anggaran 2026, baik dalam bentuk penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Keuangan menegaskan bahwa seluruh dana tersebut akan dikelola melalui proses belanja negara sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Penggunaannya akan diatur dalam struktur anggaran negara dan akan terlihat secara jelas dalam laporan APBN penutupan yang akan disampaikan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan strategis nasional.

Peningkatan belanja negara di tahun ini dipengaruhi oleh dinamika global yang signifikan, termasuk ketidakstabilan ekonomi internasional dan perubahan kebijakan global. Pemerintah akan melaporkan secara transparan bagaimana dana tersebut digunakan untuk menjawab tantangan tersebut. Proses pengelolaan dana ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari aset dan pelanggaran hukum lingkungan.

Selain dana, Satgas PKH tahap VIII juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Rinciannya, 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sementara 118.256,74 hektare hutan konservasi dan lindung akan digunakan untuk program reforestasi. Di sektor pertambangan, 211,95 hektare lahan kembali dikuasai negara dari total kawasan tambang yang sebelumnya dikuasai, sejalan dengan pemulihan kawasan alam yang terganggu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya