Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Relawan Gibran Bersujud Syukur Setelah MK Tolak Gugatan Ijazah

Ribuan relawan Gibran spontan bersujud syukur usai Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan terkait syarat ijazah dalam pencalonan wakil presiden 2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Relawan Gibran Bersujud Syukur Setelah MK Tolak Gugatan Ijazah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketegangan mulai mereda di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi malam hari ini, ketika putusan akhir menguatkan legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB, MK menyatakan permohonan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, menjadi titik balik bagi para pendukung yang hadir secara langsung. Aksi spontan terjadi saat putusan dibacakan, dengan sejumlah relawan dan tim hukum langsung bersujud di lantai, menunjukkan rasa syukur mendalam atas hasil yang dianggap adil.

Keputusan tersebut berdasarkan pada perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyangkut sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Dalam amar putusan, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak penggugat terkait kedudukan hukum, sekaligus menolak permohonan selain yang disebutkan. Putusan ini menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran tetap sah meski terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen ijazah.

Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyampaikan perasaannya secara emosional setelah sidang selesai. Ia menyampaikan terima kasih kepada Tuhan atas perjuangan yang dianggap telah membawa keadilan bagi rakyat Indonesia. “Terima kasih ya Allah perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya, menunjukkan bahwa kemenangan ini bukan hanya kemenangan politik, tetapi juga keberhasilan dalam menegakkan proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, dengan kehadiran para pihak terkait, termasuk kuasa hukum Gibran dan perwakilan relawan. Putusan akhir ini diharapkan dapat menutup babak sengketa hukum yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus menjadi acuan hukum bagi pelaksanaan pemilu mendatang. Hasil ini menegaskan bahwa sistem hukum negara tetap berjalan, meski di tengah tekanan dan perdebatan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya