Relawan Gibran Bersujud Syukur Setelah MK Tolak Gugatan Ijazah
Ribuan relawan Gibran spontan bersujud syukur usai Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan terkait syarat ijazah dalam pencalonan wakil presiden 2024.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketegangan mulai mereda di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi malam hari ini, ketika putusan akhir menguatkan legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB, MK menyatakan permohonan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, menjadi titik balik bagi para pendukung yang hadir secara langsung. Aksi spontan terjadi saat putusan dibacakan, dengan sejumlah relawan dan tim hukum langsung bersujud di lantai, menunjukkan rasa syukur mendalam atas hasil yang dianggap adil.
Keputusan tersebut berdasarkan pada perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyangkut sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Dalam amar putusan, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak penggugat terkait kedudukan hukum, sekaligus menolak permohonan selain yang disebutkan. Putusan ini menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran tetap sah meski terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen ijazah.
Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyampaikan perasaannya secara emosional setelah sidang selesai. Ia menyampaikan terima kasih kepada Tuhan atas perjuangan yang dianggap telah membawa keadilan bagi rakyat Indonesia. “Terima kasih ya Allah perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya, menunjukkan bahwa kemenangan ini bukan hanya kemenangan politik, tetapi juga keberhasilan dalam menegakkan proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, dengan kehadiran para pihak terkait, termasuk kuasa hukum Gibran dan perwakilan relawan. Putusan akhir ini diharapkan dapat menutup babak sengketa hukum yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus menjadi acuan hukum bagi pelaksanaan pemilu mendatang. Hasil ini menegaskan bahwa sistem hukum negara tetap berjalan, meski di tengah tekanan dan perdebatan publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Kepala Intel Jerman Ditangkap Terkait Spionase dan Pengkhianatan
Eks direktur BND Jerman, August Hanning, ditangkap karena diduga melakukan spionase dan upaya pengkhianatan dengan menyebarkan informasi rahasia ke dinas intelijen asing.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan
Putusan MK yang menolak gugatan ijazah Gibran menjadi bukti proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum dan membantah tudingan cacat konstitusi terhadap kualifikasi calon wakil presiden.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul aksi sujud syukur oleh relawan di depan gedung MK.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden, karena statusnya telah berubah setelah dilantik.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Sosial di HUT ke-28
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ekspor UMKM Capai Rp6,21 Triliun Hingga Agustus 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Investor AS Percaya pada Prospek Ekonomi Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Sarmuji Dorong Transformasi Industri untuk Wujudkan Ekonomi 6 Persen 2027
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

DEWA Perbarui Penyajian Laporan Keuangan Semester I 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.20 WITA

Stray Kids Pilih Tak Ikut Grammys demi Prinsip Musik Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.16 WITA

