Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Pastikan Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA dari Luar Negeri

Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA dari pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK Pastikan Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA dari Luar Negeri📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan tidak menemukan bukti dokumen pendidikan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyelesaikan studi di luar negeri dengan tingkat setara SMA. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan terkait syarat ijazah calon wakil presiden dalam pemilu 2024, yang digelar pada Selasa malam, 6 Oktober.

Putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diajukan oleh pihak terkait tidak memenuhi kriteria sebagai bukti pendidikan setara dengan SMA dari luar negeri. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada bukti formal yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atas status pendidikan tersebut.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi administrasi terhadap syarat calon yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. MK menegaskan bahwa keberadaan dokumen resmi yang sah merupakan syarat mutlak bagi calon kandidat, terutama dalam konteks jabatan strategis seperti wakil presiden.

Keputusan ini menutup kemungkinan adanya klaim formal mengenai ijazah setara SMA dari pendidikan luar negeri bagi Gibran. MK menegaskan bahwa keputusan berdasarkan bukti yang ada dan tidak berdasarkan asumsi atau informasi tidak resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya