MK Putuskan Syarat Ijazah Gibran Tidak Wajib Dipenuhi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang menilai syarat pendidikan sebagai hal imperatif bagi calon wakil presiden, menyatakan keputusan KPU tetap sah.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi membacakan putusan dalam perkara yang mempertanyakan kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Sidang digelar pada Selasa malam (6/10) di Jakarta dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan seluruh anggota hakim hadir secara penuh. Proses pembacaan putusan dimulai pukul 20.00 WIB, setelah sebelumnya para pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan para pemohon, hadir dalam ruang sidang.
Pemohon dalam gugatan ini terdiri dari Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta individu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka menilai bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengharuskan calon wakil presiden memiliki ijazah pendidikan setingkat sarjana, dan keberadaan Gibran yang hanya lulus SMA dianggap melanggar ketentuan tersebut.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai hal yang bersifat imperatif, serta menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi kriteria tersebut. Mereka juga meminta putusan pencalonan Gibran dinyatakan batal sejak awal, keputusan KPU dibatalkan, pelantikan oleh MPR dinyatakan tidak sah, dan MPR diminta menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dalam waktu maksimal 60 hari.
Namun, MK memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bukanlah syarat yang bersifat imperatif, melainkan bersifat perlu, sehingga tidak menghambat proses pencalonan jika tidak dipenuhi secara sempurna pada saat pendaftaran. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan Gibran oleh KPU tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga Minyak Mentah Bisa Tembus USD200 Jika Aliran dari Timur Tengah Terhenti
CEO Vitol memperingatkan lonjakan harga minyak mentah hingga USD200 per barel jika pasokan dari Timur Tengah terganggu akibat ketegangan geopolitik.
6 Oktober 2026

Mazda Siapkan Generasi Baru BT-50 untuk Meluncur 2028
Mazda sedang mengembangkan generasi baru truk pikap BT-50 dengan peluncuran diperkirakan tahun 2028, berbasis kemitraan strategis dan desain baru.
6 Oktober 2026

MK: Tidak Ada Bukti Ijazah Setara SMA untuk Gibran
Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menemukan dokumen ijazah atau sertifikat setara SMA dari Gibran Rakabuming Raka, meski telah menjalani pendidikan di luar negeri.
6 Oktober 2026

Kodam Baru di DIY Resmi Berdiri di Godean
Kodam XXVI/Mataram resmi berdiri di Kapanewon Godean, Sleman, menggunakan lahan Sultan Ground yang disetujui Keraton Yogyakarta, menggantikan wilayah komando sebelumnya dari Kodam IV/Diponegoro.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Sosial di HUT ke-28
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ekspor UMKM Capai Rp6,21 Triliun Hingga Agustus 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Investor AS Percaya pada Prospek Ekonomi Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Sarmuji Dorong Transformasi Industri untuk Wujudkan Ekonomi 6 Persen 2027
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

DEWA Perbarui Penyajian Laporan Keuangan Semester I 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.20 WITA

Stray Kids Pilih Tak Ikut Grammys demi Prinsip Musik Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.16 WITA

