Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Putuskan Syarat Ijazah Gibran Tidak Wajib Dipenuhi

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang menilai syarat pendidikan sebagai hal imperatif bagi calon wakil presiden, menyatakan keputusan KPU tetap sah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
MK Putuskan Syarat Ijazah Gibran Tidak Wajib Dipenuhi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi membacakan putusan dalam perkara yang mempertanyakan kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Sidang digelar pada Selasa malam (6/10) di Jakarta dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan seluruh anggota hakim hadir secara penuh. Proses pembacaan putusan dimulai pukul 20.00 WIB, setelah sebelumnya para pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan para pemohon, hadir dalam ruang sidang.

Pemohon dalam gugatan ini terdiri dari Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta individu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka menilai bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengharuskan calon wakil presiden memiliki ijazah pendidikan setingkat sarjana, dan keberadaan Gibran yang hanya lulus SMA dianggap melanggar ketentuan tersebut.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai hal yang bersifat imperatif, serta menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi kriteria tersebut. Mereka juga meminta putusan pencalonan Gibran dinyatakan batal sejak awal, keputusan KPU dibatalkan, pelantikan oleh MPR dinyatakan tidak sah, dan MPR diminta menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dalam waktu maksimal 60 hari.

Namun, MK memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bukanlah syarat yang bersifat imperatif, melainkan bersifat perlu, sehingga tidak menghambat proses pencalonan jika tidak dipenuhi secara sempurna pada saat pendaftaran. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan Gibran oleh KPU tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Kodam Baru di DIY Resmi Berdiri di Godean
Nasional

Kodam Baru di DIY Resmi Berdiri di Godean

Kodam XXVI/Mataram resmi berdiri di Kapanewon Godean, Sleman, menggunakan lahan Sultan Ground yang disetujui Keraton Yogyakarta, menggantikan wilayah komando sebelumnya dari Kodam IV/Diponegoro.

6 Oktober 2026

Berita Lainnya