Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK: Tidak Ada Bukti Ijazah Setara SMA untuk Gibran

Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menemukan dokumen ijazah atau sertifikat setara SMA dari Gibran Rakabuming Raka, meski telah menjalani pendidikan di luar negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
MK: Tidak Ada Bukti Ijazah Setara SMA untuk Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti sah berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan kualifikasi setara sekolah menengah atas. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang putusan terkait syarat pencalonan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Hakim Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang, menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diajukan oleh para pihak tidak memenuhi kriteria sebagai bukti kelulusan resmi.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa dokumen yang dimiliki Gibran, seperti sertifikat kehadiran (certificate of attendance), tidak dapat dianggap sebagai bukti tamat studi. Dokumen tersebut hanya mencatat partisipasi dalam proses pembelajaran, bukan sebagai pengakuan formal atas penyelesaian kurikulum. Kehadiran dokumen semacam itu tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu, yang menetapkan pendidikan setara SMA sebagai prasyarat wajib bagi calon wakil presiden.

Sidang yang digelar pada Selasa malam ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga dan tokoh, termasuk mantan anggota TNI. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai ketentuan yang imperatif dan harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran. Permohonan ini menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan, khususnya terkait kualifikasi pendidikan yang menjadi dasar pencalonan.

MK menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan kajian mendalam terhadap bukti-bukti yang diserahkan selama proses persidangan. Seluruh hakim konstitusi hadir dalam sidang pembacaan putusan, yang dimulai pukul 20.00 WIB. Pihak termohon, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait lainnya, juga hadir. Meskipun permohonan diskualifikasi disampaikan, MK tidak menyatakan keabsahan atau ketidakabsahan pencalonan secara langsung, tetapi menekankan pada ketidaklengkapan dokumen yang diminta oleh hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Kodam Baru di DIY Resmi Berdiri di Godean
Nasional

Kodam Baru di DIY Resmi Berdiri di Godean

Kodam XXVI/Mataram resmi berdiri di Kapanewon Godean, Sleman, menggunakan lahan Sultan Ground yang disetujui Keraton Yogyakarta, menggantikan wilayah komando sebelumnya dari Kodam IV/Diponegoro.

6 Oktober 2026

Berita Lainnya