Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal

Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkap pertemuan dengan Kemenkeu berakhir tanpa solusi konkret terkait penurunan drastis DBH Migas hingga Rp36 miliar pada 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertemuan antara Bupati Siak Afni Zulkifli dengan pejabat Kementerian Keuangan mengenai penurunan signifikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi berakhir tanpa kesepakatan. Dalam audiensi yang digelar Senin (5/10), Afni menyatakan bahwa pembahasan hanya mengidentifikasi akar masalah, tanpa menghasilkan kebijakan nyata yang bisa menopang kesejahteraan daerah. Ia menekankan bahwa kondisi keuangan daerah kian memburuk akibat proyeksi DBH yang anjlok drastis, sekaligus mempertanyakan keberlanjutan kebijakan fiskal yang dianggap tidak adil.

Alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Siak pada 2027 diproyeksikan hanya mencapai Rp36 miliar, jauh di bawah puncak sebelumnya yang pernah mencapai Rp600 miliar. Penurunan ini dipicu oleh pagu DBH tahun 2027 yang hanya disetujui sebesar Rp63,3 triliun oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler, sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun digunakan untuk melunasi tunggakan sebelumnya. Dengan total kewajiban pemerintah pusat terhadap daerah mencapai Rp70 triliun sejak 2023, alokasi Rp4 triliun dinilai tidak cukup mencukupi, bahkan terlalu minim untuk perbaikan fiskal daerah.

Dari pembagian Rp4 triliun tersebut, Kabupaten Siak hanya mendapatkan kompensasi sebesar Rp143 miliar untuk melunasi tunggakan DBH sebelumnya. Selain itu, Afni juga menyoroti dampak kebijakan pemindahan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah ke pusat. Meski secara teori Siak mendapat surplus sekitar Rp10 miliar, kenyataannya daerah kehilangan alokasi hingga Rp100 miliar karena proses penyerapan anggaran yang tidak seimbang. Kondisi ini diperparah dengan beban utang pihak ketiga yang masih mencapai lebih dari Rp300 miliar, termasuk tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan.

Sebagai alternatif, Kemenkeu menawarkan program pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendanai pembangunan infrastruktur. Namun, Afni menolak tawaran tersebut karena daerah tidak mampu menanggung beban utang baru sementara kewajiban sebelumnya belum lunas. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pembagian hasil sumber daya alam, khususnya dengan proporsi penerimaan DBH yang hanya 6,5 persen untuk Siak, sementara 84 persen diserahkan ke pemerintah pusat. Ia berkomitmen untuk terus mendorong revisi kebijakan agar DBH Migas tetap menjadi sumber pendapatan utama daerah.

Nufransa Wira Sakti, Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menyatakan bahwa pertemuan juga membahas kemungkinan pembayaran tunggakan DBH melalui mekanisme investasi pemerintah yang diatur dalam UU APBN 2027. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci karena mekanisme tersebut masih dalam proses pembahasan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengharapkan kebijakan yang transparan, berkelanjutan, dan memperhatikan kondisi riil di lapangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya