Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

WNA Belarus Dihadapkan ke Pengadilan atas Kasus Narkoba di Bali

Seorang warga negara Belarus, Hleb Saroka, menjalani sidang perdana di PN Denpasar didakwa memiliki ganja dan kokain dalam jumlah besar, diduga terkait jaringan peredaran narkoba internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
WNA Belarus Dihadapkan ke Pengadilan atas Kasus Narkoba di Bali📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Terdakwa Hleb Saroka, warga negara Belarus berusia 30 tahun, menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa diduga tanpa hak menyimpan dan menguasai 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain, yang ditemukan dalam dua lokasi berbeda. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan terhadap paket yang dibawa terdakwa dan di dalam kamar penginapannya.

Dalam sidang perdana, jaksa menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai kedatangan paket mencurigakan. Terdakwa kemudian menginstruksikan saksi Ali untuk menerima paket tersebut di alamat tertentu, yang kemudian diserahkan ke resepsionis hotel di Jimbaran. Saat terdakwa datang untuk mengambil paket, petugas kepolisian yang telah mengantisipasi kejadian tersebut langsung mengamankannya. Penggeledahan terhadap paket mengungkap tujuh bungkus berisi daun kering yang positif mengandung ganja.

Penyelidikan lanjutan dilakukan di kamar terdakwa di Pradnya Guest House, Ungasan, tempat polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang hasil uji forensik menunjukkan positif mengandung kokain. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ganja yang diamankan memiliki berat bersih 483,5 gram, sedangkan kokain mencapai 33,69 gram. Uji urin terdakwa juga menunjukkan adanya metabolit kokain, yaitu Ecgonine Methyl Ester, yang menunjukkan penggunaan narkoba secara langsung.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana. Penyidik juga menyebut bahwa terdakwa pernah berkomunikasi dengan seseorang bernama EGOR yang kini masih dalam pencarian.

Sidang ini menunjukkan kembali komitmen penegak hukum Bali dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan WNA, terutama dalam konteks peredaran ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara. Kasus ini juga menjadi bagian dari tren peningkatan jumlah kasus narkoba yang melibatkan warga asing di Bali, sebagaimana tercatat dalam data kepolisian setempat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya