Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prabowo Serahkan Perkara Ijazah Gibran ke MK

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi tanpa intervensi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Prabowo Serahkan Perkara Ijazah Gibran ke MK📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bahwa keputusan terkait gugatan mengenai kelayakan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa lembaga yudikatif memiliki kewenangan eksklusif dalam menyelesaikan perkara konstitusional, dan pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses tersebut.

Dalam pernyataannya, Presiden menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga tinggi negara, terutama dalam penegakan hukum dan penilaian terhadap syarat-syarat formal dalam jabatan publik. Ia menegaskan bahwa penyerahan perkara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku dan keputusan yang diambil oleh lembaga yang berwenang.

Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sistem demokrasi yang berbasis hukum, di mana setiap sengketa terkait konstitusi harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Tidak ada upaya untuk memengaruhi atau mengarahkan hasil putusan MK, sekalipun persoalan tersebut menyangkut tokoh publik.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah, termasuk Presiden, berpegang pada prinsip tidak mengintervensi kewenangan yudikatif. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat menunggu putusan MK dengan penuh kepercayaan terhadap proses hukum yang transparan dan adil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya