Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Diminta Segera Atur Standar Hijau untuk Data Center

IESR mendesak pemerintah mempercepat regulasi standar lingkungan, sosial, dan energi bagi data center guna mencegah krisis air dan emisi akibat pertumbuhan proyek tanpa pengawasan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Pemerintah Diminta Segera Atur Standar Hijau untuk Data Center📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebutuhan listrik untuk sektor data center di Indonesia diperkirakan melonjak signifikan dalam dekade mendatang, mencapai lebih dari 2 GW pada 2029 dan bisa menembus 25 GW pada 2035. Dalam konteks ini, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti ketiadaan kerangka regulasi nasional yang mengatur batas keamanan dan keberlanjutan proyek data center serta kecerdasan buatan. Tanpa aturan baku, setiap izin diberikan secara individual, mengandalkan kebijakan lokal yang tidak konsisten dan berisiko menimbulkan dampak lingkungan besar.

Kasus penghentian proyek data center di Jatiluhur menjadi bukti nyata bahwa sistem perizinan saat ini belum mampu menangani skala dan kompleksitas investasi digital. Fabby Tumiwa, CEO IESR, menekankan perlunya intervensi segera dari pemerintah pusat melalui koordinasi antar kementerian, termasuk Komunikasi dan Digital, Energi, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Perekonomian, untuk menyusun regulasi yang mengharuskan standar keberlanjutan sebagai syarat utama.

Salah satu rekomendasi utama adalah mewajibkan penggunaan sistem pendingin tanpa air atau sirkulasi tertutup di seluruh data center, guna menghindari konflik penggunaan air dengan sektor pertanian dan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, pemerintah diminta menetapkan batas efisiensi energi dengan Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 dan mewajibkan penggunaan perangkat IT yang rendah konsumsi energi.

Untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan energi nasional, IESR juga menyerukan kewajiban bagi data center untuk memanfaatkan energi terbarukan secara langsung—minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040—melalui pembangkit listrik di lokasi atau kontrak pembelian energi bersih, bukan hanya sertifikat hijau. Ini penting agar sektor dengan konsumsi energi tinggi tersebut tidak menjadi beban terhadap target bauran energi baru dan terbarukan 36–40 persen pada 2040.

IESR menegaskan bahwa kesempatan Indonesia menjadi pusat data regional hanya bisa terwujud jika proyek-proyek tersebut dibangun dengan prinsip hemat air, efisien energi, dan berbasis energi bersih. Tanpa regulasi yang tegas, negara berisiko menghadapi krisis air dan emisi tinggi demi memenuhi permintaan global. Pemerintah diminta bertindak cepat sebelum banyak proyek terjebak dalam standar rendah yang sulit diperbaiki di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya