Pemerintah Diminta Segera Atur Standar Hijau untuk Data Center
IESR mendesak pemerintah mempercepat regulasi standar lingkungan, sosial, dan energi bagi data center guna mencegah krisis air dan emisi akibat pertumbuhan proyek tanpa pengawasan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebutuhan listrik untuk sektor data center di Indonesia diperkirakan melonjak signifikan dalam dekade mendatang, mencapai lebih dari 2 GW pada 2029 dan bisa menembus 25 GW pada 2035. Dalam konteks ini, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti ketiadaan kerangka regulasi nasional yang mengatur batas keamanan dan keberlanjutan proyek data center serta kecerdasan buatan. Tanpa aturan baku, setiap izin diberikan secara individual, mengandalkan kebijakan lokal yang tidak konsisten dan berisiko menimbulkan dampak lingkungan besar.
Kasus penghentian proyek data center di Jatiluhur menjadi bukti nyata bahwa sistem perizinan saat ini belum mampu menangani skala dan kompleksitas investasi digital. Fabby Tumiwa, CEO IESR, menekankan perlunya intervensi segera dari pemerintah pusat melalui koordinasi antar kementerian, termasuk Komunikasi dan Digital, Energi, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Perekonomian, untuk menyusun regulasi yang mengharuskan standar keberlanjutan sebagai syarat utama.
Salah satu rekomendasi utama adalah mewajibkan penggunaan sistem pendingin tanpa air atau sirkulasi tertutup di seluruh data center, guna menghindari konflik penggunaan air dengan sektor pertanian dan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, pemerintah diminta menetapkan batas efisiensi energi dengan Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 dan mewajibkan penggunaan perangkat IT yang rendah konsumsi energi.
Untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan energi nasional, IESR juga menyerukan kewajiban bagi data center untuk memanfaatkan energi terbarukan secara langsung—minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040—melalui pembangkit listrik di lokasi atau kontrak pembelian energi bersih, bukan hanya sertifikat hijau. Ini penting agar sektor dengan konsumsi energi tinggi tersebut tidak menjadi beban terhadap target bauran energi baru dan terbarukan 36–40 persen pada 2040.
IESR menegaskan bahwa kesempatan Indonesia menjadi pusat data regional hanya bisa terwujud jika proyek-proyek tersebut dibangun dengan prinsip hemat air, efisien energi, dan berbasis energi bersih. Tanpa regulasi yang tegas, negara berisiko menghadapi krisis air dan emisi tinggi demi memenuhi permintaan global. Pemerintah diminta bertindak cepat sebelum banyak proyek terjebak dalam standar rendah yang sulit diperbaiki di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pelayanan Apostille Pernikahan ke Hungaria Difasilitasi di Babel
Kanwil Kemenkum Babel memfasilitasi proses apostille dokumen pernikahan untuk warga yang akan menikah di Hungaria, menjamin kelancaran administrasi lintas negara.
6 Oktober 2026

Prabowo Serahkan Perkara Ijazah Gibran ke MK
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi tanpa intervensi.
6 Oktober 2026

Perlindungan Konsumen Digital Diperkuat, Pemerintah Diminta Segera Atur Mekanisme Netral
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dari scam melalui regulasi yang menjamin keadilan dalam sengketa transaksi digital.
6 Oktober 2026

Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan untuk Produksi Bioetanol E20
Pemerintah menyiapkan 2 juta hektare lahan di berbagai wilayah untuk mendukung produksi bioetanol guna mencapai target E20 pada 2028.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Elektrifikasi Transportasi dan Rumah Tangga Jadi Lompatan Emisi
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.24 WITA

WNA Belarus Dihadapkan ke Pengadilan atas Kasus Narkoba di Bali
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.24 WITA

Biaya Hunian Picu Korban Kebutuhan Pokok Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun ke Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Layanan Keimigrasian di MPP Nusantara Diperkuat untuk Dukung IKN
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Kopi Pesan Trend Jadi Pilar Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Penertiban Hutan Selamatkan Rp400 Triliun dari Kerugian Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.22 WITA

Main HP Saat Petir? Mitos yang Perlu Dibongkar
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.22 WITA

