Perlindungan Konsumen Digital Diperkuat, Pemerintah Diminta Segera Atur Mekanisme Netral
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dari scam melalui regulasi yang menjamin keadilan dalam sengketa transaksi digital.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Koalisi masyarakat sipil yang mengusung nama Jagalah Warga menggelar audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyerukan perbaikan sistem perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital. Dalam pertemuan tersebut, pihak koalisi menekankan bahwa tingginya jumlah kasus scam yang terus terulang menunjukkan kegagalan sistem yang ada dalam menjamin keamanan konsumen saat bertransaksi secara elektronik. Menurut koordinator koalisi, Halili Hasan, masyarakat yang menjadi korban sering kali tidak mendapat keadilan, bahkan berisiko mengalami reviktimisasi karena proses penanganan sengketa yang tidak adil.
Data dari laporan State of Scams in Indonesia 2025 yang dirilis oleh Global Anti-Scam Alliance menunjukkan bahwa 66 persen penduduk dewasa di Indonesia pernah mengalami upaya penipuan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dengan 14 persen di antaranya mengalami kerugian finansial. Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad menyatakan bahwa penipuan digital kini telah bertransformasi dari bentuk individual menjadi skala industri yang terorganisir. Ia menyoroti ketidakseimbangan kekuatan antara konsumen, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, dengan institusi keuangan dan penyedia layanan digital yang memiliki kendali penuh atas bukti transaksi.
Untuk menyeimbangkan kekuatan tersebut, koalisi mengusulkan pembentukan mekanisme penengahan independen yang berperan sebagai pihak netral dalam menyelesaikan sengketa transaksi digital. Usulan ini mencakup penerapan verifikasi identitas dan otorisasi transaksi berisiko tinggi oleh pihak ketiga yang independen, seperti Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Dengan demikian, bukti elektronik yang digunakan dalam sengketa akan lebih objektif dan tidak dominan oleh kepentingan lembaga keuangan yang saat ini mengendalikan seluruh proses verifikasi.
Halili Hasan menilai bahwa penyusunan rancangan peraturan pemerintah terkait Pasal 17 ayat 2a UU ITE merupakan momen strategis untuk menyisipkan perlindungan konsumen secara konstitusional. Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lain dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjaga kepentingan warga. Koalisi berharap mekanisme yang diusulkan tidak hanya menjadi rekomendasi, tetapi juga menjadi bagian dari peraturan turunan UU ITE yang mengikat secara hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pelayanan Apostille Pernikahan ke Hungaria Difasilitasi di Babel
Kanwil Kemenkum Babel memfasilitasi proses apostille dokumen pernikahan untuk warga yang akan menikah di Hungaria, menjamin kelancaran administrasi lintas negara.
6 Oktober 2026

Prabowo Serahkan Perkara Ijazah Gibran ke MK
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi tanpa intervensi.
6 Oktober 2026

Pemerintah Diminta Segera Atur Standar Hijau untuk Data Center
IESR mendesak pemerintah mempercepat regulasi standar lingkungan, sosial, dan energi bagi data center guna mencegah krisis air dan emisi akibat pertumbuhan proyek tanpa pengawasan.
6 Oktober 2026

Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan untuk Produksi Bioetanol E20
Pemerintah menyiapkan 2 juta hektare lahan di berbagai wilayah untuk mendukung produksi bioetanol guna mencapai target E20 pada 2028.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Elektrifikasi Transportasi dan Rumah Tangga Jadi Lompatan Emisi
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.24 WITA

WNA Belarus Dihadapkan ke Pengadilan atas Kasus Narkoba di Bali
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.24 WITA

Biaya Hunian Picu Korban Kebutuhan Pokok Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun ke Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Layanan Keimigrasian di MPP Nusantara Diperkuat untuk Dukung IKN
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Kopi Pesan Trend Jadi Pilar Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.23 WITA

Penertiban Hutan Selamatkan Rp400 Triliun dari Kerugian Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.22 WITA

Main HP Saat Petir? Mitos yang Perlu Dibongkar
Selasa, 6 Oktober 2026, 21.22 WITA

