Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perlindungan Konsumen Digital Diperkuat, Pemerintah Diminta Segera Atur Mekanisme Netral

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dari scam melalui regulasi yang menjamin keadilan dalam sengketa transaksi digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Perlindungan Konsumen Digital Diperkuat, Pemerintah Diminta Segera Atur Mekanisme Netral📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Koalisi masyarakat sipil yang mengusung nama Jagalah Warga menggelar audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyerukan perbaikan sistem perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital. Dalam pertemuan tersebut, pihak koalisi menekankan bahwa tingginya jumlah kasus scam yang terus terulang menunjukkan kegagalan sistem yang ada dalam menjamin keamanan konsumen saat bertransaksi secara elektronik. Menurut koordinator koalisi, Halili Hasan, masyarakat yang menjadi korban sering kali tidak mendapat keadilan, bahkan berisiko mengalami reviktimisasi karena proses penanganan sengketa yang tidak adil.

Data dari laporan State of Scams in Indonesia 2025 yang dirilis oleh Global Anti-Scam Alliance menunjukkan bahwa 66 persen penduduk dewasa di Indonesia pernah mengalami upaya penipuan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dengan 14 persen di antaranya mengalami kerugian finansial. Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad menyatakan bahwa penipuan digital kini telah bertransformasi dari bentuk individual menjadi skala industri yang terorganisir. Ia menyoroti ketidakseimbangan kekuatan antara konsumen, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, dengan institusi keuangan dan penyedia layanan digital yang memiliki kendali penuh atas bukti transaksi.

Untuk menyeimbangkan kekuatan tersebut, koalisi mengusulkan pembentukan mekanisme penengahan independen yang berperan sebagai pihak netral dalam menyelesaikan sengketa transaksi digital. Usulan ini mencakup penerapan verifikasi identitas dan otorisasi transaksi berisiko tinggi oleh pihak ketiga yang independen, seperti Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Dengan demikian, bukti elektronik yang digunakan dalam sengketa akan lebih objektif dan tidak dominan oleh kepentingan lembaga keuangan yang saat ini mengendalikan seluruh proses verifikasi.

Halili Hasan menilai bahwa penyusunan rancangan peraturan pemerintah terkait Pasal 17 ayat 2a UU ITE merupakan momen strategis untuk menyisipkan perlindungan konsumen secara konstitusional. Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lain dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjaga kepentingan warga. Koalisi berharap mekanisme yang diusulkan tidak hanya menjadi rekomendasi, tetapi juga menjadi bagian dari peraturan turunan UU ITE yang mengikat secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya