Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Franky Widjaja Resmi Jadi Pemilik KETR Lewat Sinar Mas

Akuisisi KETR oleh IMBS mengungkapkan Franky Oesman Widjaja sebagai pemilik manfaat akhir, dengan struktur kepemilikan melalui jaringan Sinar Mas tanpa kewajiban tender wajib.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Franky Widjaja Resmi Jadi Pemilik KETR Lewat Sinar Mas📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) secara resmi mengungkapkan bahwa Franky Oesman Widjaja merupakan pemilik manfaat akhir dari perseroan setelah PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) mengambil alih kendali. Keputusan ini disampaikan melalui surat tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Oktober 2026, menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan saham perusahaan.

Sebelumnya, PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara menjadi pemegang saham terbesar dengan 53,13% dari total 2,84 miliar saham. Setelah transaksi penawaran tender sukarela, kepemilikan mereka turun menjadi 18,13% atau 515,19 juta saham. Sementara itu, IMBS kini memegang 994,44 juta saham, setara 35%, menjadikannya pemegang saham dominan. Porsi masyarakat tetap stabil di 37,23%, meski jumlah sahamnya sedikit berkurang dari 1,057 miliar menjadi 1,057 miliar saham.

IMBS yang berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat, dikendalikan secara tidak langsung oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melalui PT DSST Mas Gemilang (99%) dan PT Sinarmas Sukses Sejahtera (1%). Rantai kepemilikan yang diungkapkan KETR menunjukkan alur dari Franky Widjaja melalui PT Sinar Mas dan PT Sinar Mas Tunggal ke DSSA, lalu ke PT DSST Mas Gemilang, dan akhirnya ke IMBS.

Karena transaksi dilakukan melalui penawaran tender sukarela, IMBS tidak terikat oleh kewajiban penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf m POJK No. 9/POJK.04/2018. Manajemen KETR menegaskan bahwa akuisisi ini tidak mengganggu kinerja keuangan operasional saat ini dan diharapkan memberikan sinergi strategis dalam bidang infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Tidak ada perubahan dalam kebijakan dividen, rencana bisnis, atau struktur operasional perusahaan. Rencana pengembangan KETR tetap berjalan sesuai strategi IMBS, tanpa adanya diversifikasi usaha maupun perubahan dalam perjanjian dengan pihak ketiga atau SOP internal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya