Franky Widjaja Resmi Jadi Pemilik KETR Lewat Sinar Mas
Akuisisi KETR oleh IMBS mengungkapkan Franky Oesman Widjaja sebagai pemilik manfaat akhir, dengan struktur kepemilikan melalui jaringan Sinar Mas tanpa kewajiban tender wajib.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) secara resmi mengungkapkan bahwa Franky Oesman Widjaja merupakan pemilik manfaat akhir dari perseroan setelah PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) mengambil alih kendali. Keputusan ini disampaikan melalui surat tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Oktober 2026, menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan saham perusahaan.
Sebelumnya, PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara menjadi pemegang saham terbesar dengan 53,13% dari total 2,84 miliar saham. Setelah transaksi penawaran tender sukarela, kepemilikan mereka turun menjadi 18,13% atau 515,19 juta saham. Sementara itu, IMBS kini memegang 994,44 juta saham, setara 35%, menjadikannya pemegang saham dominan. Porsi masyarakat tetap stabil di 37,23%, meski jumlah sahamnya sedikit berkurang dari 1,057 miliar menjadi 1,057 miliar saham.
IMBS yang berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat, dikendalikan secara tidak langsung oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melalui PT DSST Mas Gemilang (99%) dan PT Sinarmas Sukses Sejahtera (1%). Rantai kepemilikan yang diungkapkan KETR menunjukkan alur dari Franky Widjaja melalui PT Sinar Mas dan PT Sinar Mas Tunggal ke DSSA, lalu ke PT DSST Mas Gemilang, dan akhirnya ke IMBS.
Karena transaksi dilakukan melalui penawaran tender sukarela, IMBS tidak terikat oleh kewajiban penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf m POJK No. 9/POJK.04/2018. Manajemen KETR menegaskan bahwa akuisisi ini tidak mengganggu kinerja keuangan operasional saat ini dan diharapkan memberikan sinergi strategis dalam bidang infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Tidak ada perubahan dalam kebijakan dividen, rencana bisnis, atau struktur operasional perusahaan. Rencana pengembangan KETR tetap berjalan sesuai strategi IMBS, tanpa adanya diversifikasi usaha maupun perubahan dalam perjanjian dengan pihak ketiga atau SOP internal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

INPS Perkuat Lini Bisnis Otomotif dengan Akuisisi 90% Saham Dealer
Perusahaan induk INPS resmi mengakuisisi 90% saham PT Tri Satria Indah Motor senilai Rp5,8 miliar, menandai ekspansi ke sektor otomotif roda tiga.
6 Oktober 2026

Bursa Mineral Awalnya Gunakan Rupiah dan Dolar AS
OJK pastikan transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat dilakukan dalam rupiah dan dolar AS pada tahap awal, dengan aturan berbasis POJK 2026.
6 Oktober 2026

HP Capital Lepas Saham LUCY Senilai Rp7,12 Miliar
Perusahaan investasi HP Capital Resources menjual total 27,67 juta saham LUCY senilai Rp7,12 miliar dalam tiga transaksi pada Oktober 2026.
6 Oktober 2026

Asing Jual Bersih Rp273,81 M, Lima Saham Ini Diborong Investor
Investor asing mencatat penjualan bersih Rp273,81 miliar di sesi I, namun lima saham justru mengalami akumulasi beli signifikan, didorong sentimen domestik dan global.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Petani Karet Keluhkan Dukungan Pemerintah yang Minim
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.42 WITA

Tujuh Perusahaan Siap Melantai di BEI, Dua Beraset Jumbo
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.41 WITA

BUVA Gelar Rights Issue Rp1,54 Triliun untuk Perluas Pengembangan Properti
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA

Rupiah Sempat Melemah, Akhirnya Menguat Tipis di Rp17.890
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA

Euro Sentuh Level Terendah 17 Bulan Akibat Tekanan Fiskal Prancis
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA

IHSG Melonjak 1,21% ke Level 6.192 di Tengah Kenaikan Sektor Energi
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA

Rosan: BKPM Tetap Berjalan, Koordinasi Jadi Fokus Utama
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA
Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Tegaskan Perlindungan dan Keadilan di Tempat Kerja
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.39 WITA

