Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Tegaskan Perlindungan dan Keadilan di Tempat Kerja

RUU Ketenagakerjaan yang disahkan DPR menegaskan hak dasar pekerja, perkuat pengawasan, dan jamin keadilan dalam hubungan kerja secara menyeluruh.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 17.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Tegaskan Perlindungan dan Keadilan di Tempat Kerja📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang telah disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026–2027 menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan pekerja secara menyeluruh. Melalui landasan hukum yang lebih kokoh, regulasi ini bertujuan menyatukan berbagai norma yang sebelumnya terfragmentasi, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satu poin utama adalah penegakan prinsip non-diskriminasi dalam seluruh tahapan kerja, mulai dari rekrutmen hingga pengembangan karier. Setiap pekerja, tanpa memandang latar belakang, dijamin perlakuan yang setara dan bermartabat. Di samping itu, pencari kerja kini diberi akses lebih luas terhadap informasi pasar kerja melalui kewajiban pelaporan lowongan secara terbuka, yang bertujuan mencegah praktik penipuan dan penyebaran informasi palsu.

Pemagangan kini mendapat perlindungan hukum yang jelas, termasuk batasan waktu, uang saku, jaminan sosial Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM), serta sertifikat resmi. Pemagangan tidak lagi dianggap sebagai bentuk kerja tanpa hak, tetapi sebagai bagian dari proses pembinaan kompetensi yang terstruktur dan diawasi. Prinsip objektivitas, transparansi, dan non-diskriminasi juga diterapkan dalam penempatan tenaga kerja, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat dari daerah tertinggal.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental, bukan sekadar tindakan pencegahan setelah kecelakaan terjadi. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi, mencakup pencegahan risiko, pengendalian bahaya, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi fokus, dengan peningkatan kualitas SDM pengawas dan pemberian kewenangan lebih luas untuk pemeriksaan, pengumpulan data, serta perintah perbaikan.

Sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang diterapkan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan, dengan tujuan menciptakan efek jera tanpa mengancam keberlangsungan usaha. Selain itu, regulasi baru juga memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, serta pekerja alih daya di BUMN, sekaligus melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi selama proses rekrutmen. Integrasi data antar pusat dan daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon, menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih responsif dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya