Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Tegaskan Perlindungan dan Keadilan di Tempat Kerja
RUU Ketenagakerjaan yang disahkan DPR menegaskan hak dasar pekerja, perkuat pengawasan, dan jamin keadilan dalam hubungan kerja secara menyeluruh.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 17.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang telah disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026–2027 menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan pekerja secara menyeluruh. Melalui landasan hukum yang lebih kokoh, regulasi ini bertujuan menyatukan berbagai norma yang sebelumnya terfragmentasi, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ketenagakerjaan di Indonesia.
Salah satu poin utama adalah penegakan prinsip non-diskriminasi dalam seluruh tahapan kerja, mulai dari rekrutmen hingga pengembangan karier. Setiap pekerja, tanpa memandang latar belakang, dijamin perlakuan yang setara dan bermartabat. Di samping itu, pencari kerja kini diberi akses lebih luas terhadap informasi pasar kerja melalui kewajiban pelaporan lowongan secara terbuka, yang bertujuan mencegah praktik penipuan dan penyebaran informasi palsu.
Pemagangan kini mendapat perlindungan hukum yang jelas, termasuk batasan waktu, uang saku, jaminan sosial Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM), serta sertifikat resmi. Pemagangan tidak lagi dianggap sebagai bentuk kerja tanpa hak, tetapi sebagai bagian dari proses pembinaan kompetensi yang terstruktur dan diawasi. Prinsip objektivitas, transparansi, dan non-diskriminasi juga diterapkan dalam penempatan tenaga kerja, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat dari daerah tertinggal.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental, bukan sekadar tindakan pencegahan setelah kecelakaan terjadi. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi, mencakup pencegahan risiko, pengendalian bahaya, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi fokus, dengan peningkatan kualitas SDM pengawas dan pemberian kewenangan lebih luas untuk pemeriksaan, pengumpulan data, serta perintah perbaikan.
Sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang diterapkan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan, dengan tujuan menciptakan efek jera tanpa mengancam keberlangsungan usaha. Selain itu, regulasi baru juga memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, serta pekerja alih daya di BUMN, sekaligus melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi selama proses rekrutmen. Integrasi data antar pusat dan daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon, menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih responsif dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Petani Karet Keluhkan Dukungan Pemerintah yang Minim
Petani karet menyoroti ketimpangan dukungan pemerintah dibandingkan sawit, dengan sebagian besar kebun sudah tua dan produktivitas menurun drastis.
6 Oktober 2026

Rosan: BKPM Tetap Berjalan, Koordinasi Jadi Fokus Utama
Menteri Investasi dan Hilirisasi menegaskan BKPM tetap eksis dan akan mengikuti arahan pemerintah terkait struktur kementerian koordinator baru.
6 Oktober 2026

Airlangga Soroti Ketidakseimbangan Penilaian Rating Global terhadap Indonesia
Menteri Koordinator Perekonomian menyoroti ketatnya penilaian lembaga pemeringkat global terhadap fiskal Indonesia meski postur makro jauh lebih konservatif dibanding negara lain.
6 Oktober 2026

Indonesia Tak Gelap, Masa Depan Cerah Menurut Utusan Presiden
Utusan Khusus Presiden bidang Energi dan Iklim menegaskan bahwa narasi "Indonesia Gelap" tidak benar, menekankan bahwa negara memiliki masa depan cerah dan menjadi tujuan investasi global karena kebijakan luar negeri damai dan netral.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

INPS Perkuat Lini Bisnis Otomotif dengan Akuisisi 90% Saham Dealer
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.41 WITA

Bursa Mineral Awalnya Gunakan Rupiah dan Dolar AS
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.41 WITA

HP Capital Lepas Saham LUCY Senilai Rp7,12 Miliar
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.41 WITA

Asing Jual Bersih Rp273,81 M, Lima Saham Ini Diborong Investor
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.41 WITA

Tujuh Perusahaan Siap Melantai di BEI, Dua Beraset Jumbo
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.41 WITA

BUVA Gelar Rights Issue Rp1,54 Triliun untuk Perluas Pengembangan Properti
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA

Rupiah Sempat Melemah, Akhirnya Menguat Tipis di Rp17.890
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA

Euro Sentuh Level Terendah 17 Bulan Akibat Tekanan Fiskal Prancis
Selasa, 6 Oktober 2026, 17.40 WITA

