Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Koperasi Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiun

Pemerintah sedang mengkaji penggunaan koperasi sebagai lembaga penyalur gaji PNS dan pensiun, sejalan dengan upaya penguatan lembaga keuangan rakyat melalui RUU Perkoperasian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 17.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Koperasi Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini tengah meninjau kemungkinan melibatkan koperasi sebagai lembaga utama dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara serta pembayaran pensiun. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi memperluas peran koperasi dalam sistem keuangan nasional, sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat secara luas.

Pernyataan ini disampaikan oleh pejabat tinggi pemerintah yang menangani urusan koperasi, yang menyebutkan bahwa pembahasan terkait rencana tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah memastikan koperasi dapat menjadi mitra layanan keuangan yang andal, tak hanya bagi anggotanya, tetapi juga bagi sektor publik.

Langkah ini diperkuat oleh usulan dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini disiapkan bersama DPR RI. Di dalamnya terdapat dua poin utama: pembentukan otoritas pengawas koperasi yang mandiri, serta perlindungan simpanan masyarakat melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kedua elemen tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai institusi keuangan yang stabil dan profesional.

Dengan penguatan struktural dan fungsional, pemerintah berharap koperasi dapat memainkan peran lebih besar dalam ekosistem keuangan nasional, termasuk bersaing secara sehat dengan perbankan. Tujuannya bukan menggantikan perbankan, melainkan menciptakan alternatif layanan keuangan yang inklusif, berbasis gotong royong, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya