Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif, dengan Komisi III bakal membahas DIM dan menargetkan selesai pada 15 Desember 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - DPR secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai usul inisiatif, setelah melalui proses rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Proses pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis terhadap rancangan tersebut.

Komisi III DPR kini berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar penyempurnaan RUU tersebut. Rencananya, pembahasan DIM akan dimulai pada masa sidang mendatang, dengan target penyelesaian penuh pada 15 Desember 2026. Langkah ini menandai percepatan proses legislasi yang diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam konteks ini, RUU ini dirancang untuk memastikan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, tidak kembali ke pelaku atau pihak ketiga yang memanfaatkan hasil ilegal tersebut. Tujuannya adalah menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan tersangka atau pihak terkait tetap menikmati hasil kejahatan meski sudah divonis.

Dengan penetapan usul inisiatif ini, proses penyusunan RUU Perampasan Aset kini masuk tahap formal dan berjalan di bawah kendali Komisi III sebagai mitra utama. Keberhasilan finalisasi pada 2026 diharapkan dapat menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih tegas dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya