Haji Isam Belum Tercatat sebagai Pemegang Saham BYAN
Laporan bulanan BYAN per September 2026 belum mencatat Haji Isam atau PT Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham, meski terjadi perjanjian jual beli bersyarat atas 30% saham.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) PT Bayan Resources Tbk (BYAN) per akhir September 2026, yang disampaikan ke bursa pada 5 Oktober 2026, menunjukkan tidak adanya perubahan dalam struktur kepemilikan saham di atas 5%. Nama Haji Isam serta PT Jhonlin Baratama—yang dilaporkan sebagai pembeli saham—tidak muncul dalam daftar pemegang saham utama. Total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh BYAN tetap berada di angka 33,33 miliar saham, tanpa perubahan signifikan dalam komposisi kepemilikan.
Pemegang saham terbesar tetap dipegang oleh Dato' Low Tuck Kwong dengan 13,41 miliar saham (40,251%), diikuti Elaine Low dengan 7,33 miliar saham (22,002%). Sementara itu, PT Sumber Suryadana tetap menjadi pemegang saham dengan 10% saham. Di tingkat direksi, hanya Alastair G.C. McLeod yang mengalami penurunan kepemilikan dari 4 juta saham menjadi 3,29 juta saham, atau berkurang 709.500 saham, yang secara angka sama dengan kenaikan saham publik di bawah 5%.
Perubahan ini tidak mengubah struktur pengendalian perusahaan. Dato' Low Tuck Kwong tetap tercatat sebagai pemilik manfaat dan pengendali individu. Menurut keterangan manajemen, transaksi jual beli saham bersyarat antara Dato' Low dan Elaine Low dengan Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama telah dilakukan, dengan objek transaksi sebesar 10 miliar saham—setara 30% dari total saham BYAN. Namun, proses ini dilakukan tanpa keterlibatan langsung direksi dan dewan komisaris, kecuali Dato' Low yang juga menjabat presiden direktur.
Manajemen BYAN mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum mengetahui nilai transaksi, dasar penentuan harga, syarat pendahuluan, atau jadwal penyelesaian akuisisi. Tidak ada rencana perubahan susunan direksi atau dewan komisaris, dan belum ada informasi dari PT Jhonlin Baratama mengenai rencana pengelolaan perusahaan pasca-transaksi. Meskipun terjadi perubahan kepemilikan besar, manajemen menegaskan tidak ada perubahan pengendalian sehingga tidak ada kewajiban tambahan berdasarkan peraturan pasar modal.
Perusahaan tetap berkomitmen menjalankan operasi utama di bidang pertambangan batu bara tanpa gangguan. Selain itu, jumlah investor dengan Single Investor Identification (SID) meningkat signifikan, mencapai 8.187 pemegang saham, naik 65% dari sebelumnya 4.939 investor. Kenaikan ini menunjukkan minat publik terhadap saham BYAN tetap stabil meskipun terjadi perubahan struktur kepemilikan yang belum terealisasi secara resmi di sistem registrasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

