Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Proses pengalihan kewajiban fiskal proyek kereta cepat Whoosh ke Kementerian Keuangan terus berlangsung, dengan fokus utama pada kelancaran operasional tanpa beban berat bagi anggaran negara.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Proses pengalihan utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke Kementerian Keuangan tetap berjalan sesuai rencana. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak mengalami hambatan signifikan dan terus diproses secara intensif di tingkat pemerintahan. Ia menekankan pentingnya kelancaran sistem layanan Whoosh sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan kebijakan terkait kewajiban fiskal.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji berbagai opsi mekanisme yang dapat menjamin keberlanjutan operasional kereta cepat tanpa menimbulkan beban fiskal berkelanjutan. Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menyatakan bahwa yang utama adalah menjaga kelancaran pelayanan Whoosh, sambil mencari solusi yang memungkinkan beban keuangan dikelola secara efisien. Proses uji tuntas terhadap proyek sedang dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keberlanjutan skema keuangan yang diusulkan.
Salah satu rencana yang sedang dipertimbangkan adalah pembagian cicilan utang ke sejumlah badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Menurut mantan Menteri Keuangan 2025–2026, Purbaya Yudhi Sadewa, cicilan tahunan diperkirakan tidak lebih dari Rp1 triliun, yang dinilai cukup ringan mengingat keuntungan tahunan dari satu atau dua BLU bisa mencapai Rp3 hingga Rp7 triliun. Dengan distribusi tersebut, beban keuangan dinilai tidak memberatkan anggaran negara secara signifikan.
Purbaya tidak merinci secara spesifik entitas BLU mana yang akan terlibat, tetapi menyiratkan kemungkinan melibatkan lebih dari satu badan, termasuk kemungkinan INA atau PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Ia menekankan bahwa keuntungan yang dihasilkan oleh badan-badan tersebut secara internal mampu menutupi kewajiban pembayaran cicilan tanpa harus mengganggu fungsi operasional atau kebijakan lainnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

BEI Pantau Ketat Tiga Saham Akibat Kenaikan Tak Wajar
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

