Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Pantau Ketat Tiga Saham Akibat Kenaikan Tak Wajar

Bursa Efek Indonesia memantau ketat tiga emiten karena pergerakan saham yang dinilai tidak wajar, termasuk kenaikan harga hingga 150% untuk satu emiten dalam satu tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BEI Pantau Ketat Tiga Saham Akibat Kenaikan Tak Wajar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemantauan intensif terhadap tiga emiten berbeda akibat adanya pergerakan harga saham yang menunjukkan pola tidak biasa. Ketiga emiten tersebut adalah PT Jaya Trishindo Tbk. (HELI), PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk. (PGLI), dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk. (ROCK), yang kini menjadi fokus karena fluktuasi harga yang jauh melampaui tren pasar normal. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan investor, khususnya pemegang saham dari emiten yang terdampak volatilitas tinggi.

Saham HELI mengalami kenaikan 5,15% pada pembukaan perdagangan sebelumnya, menempatkan harga saham di level Rp286 per lembar. Dalam satu bulan terakhir, kenaikannya mencapai 36,19%, sementara secara year to date naik 25,44%. Di sisi lain, PGLI menunjukkan volatilitas ekstrem dengan penurunan tajam 24,81% pada hari perdagangan ini, meski dalam periode bulanan naik 53,70% dan YTD mencatat kenaikan 39,50%. Pergerakan ini menjadi indikator ketidakstabilan yang perlu dievaluasi lebih lanjut.

Sementara itu, saham ROCK menjadi yang paling mencolok dengan kenaikan harian sebesar 25% ke level Rp3.700 per saham. Dalam satu bulan terakhir, saham ini melonjak 78,74%, dan dalam periode year to date mencatat kenaikan spektakuler hingga 150,85%. Meskipun kenaikan tersebut menunjukkan potensi ekspansi pasar, BEI tetap mengingatkan bahwa pergerakan semacam ini dapat mencerminkan aktivitas yang tidak sesuai dengan fundamental perusahaan.

BEI menegaskan bahwa pengumuman Unusual Market Activity (UMA) bukan indikasi pelanggaran, melainkan langkah preventif untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Investor diminta untuk tidak langsung mengambil keputusan berdasarkan pergerakan harga semata, tetapi menunggu respons emiten terhadap permintaan konfirmasi dari bursa, mengevaluasi kinerja perusahaan secara menyeluruh, serta mempertimbangkan rencana corporate action yang belum disetujui RUPS.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya