Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK

TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Banyak pemilik kendaraan keliru menganggap lembaran di belakang STNK sebagai dokumen pengganti atau tambahan resmi, padahal yang dimaksud adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dokumen ini tidak memiliki fungsi sebagai pengganti STNK, melainkan sebagai bukti pembayaran pajak tahunan yang telah dilunasi. TBPKP diterbitkan setelah pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban keuangan melalui sistem pembayaran resmi, dan menjadi acuan resmi atas kepatuhan pembayaran pajak.

STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, menunjukkan kendaraan telah terdaftar dan diperbolehkan beroperasi di jalan umum. Berlaku selama lima tahun, dokumen ini tetap harus disahkan setiap tahun untuk tetap sah. Sementara TBPKP hanya berlaku selama satu tahun, dan harus diperbarui setiap kali pajak kendaraan dibayar kembali. Dengan demikian, TBPKP bukan pengganti STNK, melainkan dokumen pendukung yang wajib disimpan bersama STNK.

Komponen biaya yang tercantum dalam TBPKP mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta potensi sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran. PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot, yang mencerminkan dampak lingkungan dan kerusakan jalan. SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk menangani santunan korban kecelakaan, bukan sebagai pajak daerah. Sanksi administrasi dikenakan jika pembayaran tertunda, dengan perhitungan berdasarkan persentase per bulan keterlambatan.

Sejak 5 Januari 2025, dua kolom baru muncul di TBPKP: opsen PKB dan opsen BBNKB. Kolom ini menunjukkan pembayaran opsen yang setara dengan 66 persen dari pajak terutang, disetorkan ke kas kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar. Namun, kebijakan ini tidak berlaku di DKI Jakarta karena provinsi ini tidak memiliki wilayah kabupaten/kota otonom. Meskipun demikian, dokumen fisik yang dikeluarkan saat pengesahan STNK melalui aplikasi digital hanya berupa TBPKP, bukan STNK baru.

Pemilik kendaraan diminta tetap menyimpan TBPKP secara aman bersama STNK sebagai arsip resmi. Menghancurkan atau membuang TBPKP tidak dianjurkan, karena dokumen ini menjadi bukti legal atas kewajiban keuangan yang telah dipenuhi. Keteraturan dalam penyimpanan dokumen ini membantu pemeriksaan saat diperlukan dan menjamin kelancaran proses administrasi kendaraan di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya