TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Banyak pemilik kendaraan keliru menganggap lembaran di belakang STNK sebagai dokumen pengganti atau tambahan resmi, padahal yang dimaksud adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dokumen ini tidak memiliki fungsi sebagai pengganti STNK, melainkan sebagai bukti pembayaran pajak tahunan yang telah dilunasi. TBPKP diterbitkan setelah pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban keuangan melalui sistem pembayaran resmi, dan menjadi acuan resmi atas kepatuhan pembayaran pajak.
STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, menunjukkan kendaraan telah terdaftar dan diperbolehkan beroperasi di jalan umum. Berlaku selama lima tahun, dokumen ini tetap harus disahkan setiap tahun untuk tetap sah. Sementara TBPKP hanya berlaku selama satu tahun, dan harus diperbarui setiap kali pajak kendaraan dibayar kembali. Dengan demikian, TBPKP bukan pengganti STNK, melainkan dokumen pendukung yang wajib disimpan bersama STNK.
Komponen biaya yang tercantum dalam TBPKP mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta potensi sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran. PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot, yang mencerminkan dampak lingkungan dan kerusakan jalan. SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk menangani santunan korban kecelakaan, bukan sebagai pajak daerah. Sanksi administrasi dikenakan jika pembayaran tertunda, dengan perhitungan berdasarkan persentase per bulan keterlambatan.
Sejak 5 Januari 2025, dua kolom baru muncul di TBPKP: opsen PKB dan opsen BBNKB. Kolom ini menunjukkan pembayaran opsen yang setara dengan 66 persen dari pajak terutang, disetorkan ke kas kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar. Namun, kebijakan ini tidak berlaku di DKI Jakarta karena provinsi ini tidak memiliki wilayah kabupaten/kota otonom. Meskipun demikian, dokumen fisik yang dikeluarkan saat pengesahan STNK melalui aplikasi digital hanya berupa TBPKP, bukan STNK baru.
Pemilik kendaraan diminta tetap menyimpan TBPKP secara aman bersama STNK sebagai arsip resmi. Menghancurkan atau membuang TBPKP tidak dianjurkan, karena dokumen ini menjadi bukti legal atas kewajiban keuangan yang telah dipenuhi. Keteraturan dalam penyimpanan dokumen ini membantu pemeriksaan saat diperlukan dan menjamin kelancaran proses administrasi kendaraan di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Proses pengalihan kewajiban fiskal proyek kereta cepat Whoosh ke Kementerian Keuangan terus berlangsung, dengan fokus utama pada kelancaran operasional tanpa beban berat bagi anggaran negara.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

BEI Pantau Ketat Tiga Saham Akibat Kenaikan Tak Wajar
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

