Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Menteri Keuangan meminta peningkatan pengawasan impor ilegal dan penyelundupan komoditas strategis demi melindungi ekonomi nasional dan masyarakat.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menegakkan kepatuhan kepabeanan dan melindungi kepentingan nasional. Dalam upacara peringatan Hari Bea Cukai ke-80 di Jakarta, ia menekankan bahwa tindakan penindakan terhadap barang ilegal bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari perlindungan terhadap ekonomi dan kehidupan rakyat.
Ia menyoroti risiko dari impor ilegal seperti barang bekas dan ballpress yang berdampak langsung pada industri tekstil dalam negeri, mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pekerja sektor jahit. Selain itu, masuknya beras ilegal dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan dan merugikan petani lokal. Penyelundupan komoditas strategis seperti emas dan nikel juga menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak daya saing industri nasional.
Penerimaan negara melalui kepabeanan dan cukai hingga September 2026 mencapai Rp240,28 triliun, atau 71,51% dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan 8,57% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Menkeu menekankan bahwa angka tersebut bukan sekadar data, melainkan sumber dana untuk pembangunan, layanan publik, dan pemeliharaan daya beli masyarakat.
Untuk menjaga efektivitas, ia meminta peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi dan intelijen, serta integrasi proses kerja dengan instansi terkait. Pengawasan yang kuat, menurutnya, juga diukur dari tingkat kepercayaan publik, bukan hanya jumlah kasus yang ditindak. Ia meminta seluruh jajaran menjaga keseimbangan antara pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara.
Dengan tema HBC ke-80 "Terus Melindungi, Tumbuh, Menguatkan Negeri", Suahasil mengapresiasi kerja keras jajaran Bea Cukai dan menekankan perlunya perbaikan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa yang dilindungi bukan hanya barang, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

BEI Pantau Ketat Tiga Saham Akibat Kenaikan Tak Wajar
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

