Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pencegahan PMI Non-Prosedural Capai 6.555 Orang dalam Dua Tahun

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, pencegahan penempatan pekerja migran ilegal berhasil menekan angka hingga 6.555 orang melalui kerja sama lintas sektor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pencegahan PMI Non-Prosedural Capai 6.555 Orang dalam Dua Tahun📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Sejak Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat berhasil mencegah 6.555 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berangkat ke luar negeri secara tidak sesuai prosedur. Upaya pencegahan ini dilakukan melalui pendekatan koordinatif dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait di titik-titik keberangkatan. Langkah strategis ini menjadi fondasi utama dalam memastikan perlindungan sejak tahap awal sebelum keberangkatan.

Selain pencegahan, kementerian juga menangani 43.671 pekerja migran yang mengalami masalah di luar negeri serta memfasilitasi pemulangan 1.234 jenazah pekerja migran ke tanah air. Secara keseluruhan, jumlah layanan kepulangan yang dilakukan mencapai 51.460 kasus dalam periode yang sama. Semua langkah ini menunjukkan komitmen penuh negara dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan pekerja migran di setiap tahap perjalanan.

Menteri P2MI menegaskan bahwa perlindungan bukan hanya dilakukan saat terjadi insiden, tetapi harus dimulai sejak proses persiapan keberangkatan. Pencegahan menjadi bentuk intervensi awal yang paling efektif untuk menghindari potensi eksploitasi, penipuan, dan risiko lain yang mengancam keselamatan pekerja. Melalui pendekatan preventif, pemerintah berupaya mengurangi beban kemanusiaan dan biaya pemulangan yang lebih besar di masa depan.

Kementerian terus memperkuat sistem deteksi dini dan jaringan koordinasi nasional untuk mendeteksi indikasi penempatan ilegal. Setiap CPMI yang teridentifikasi berpotensi melanggar prosedur akan segera dicegah dan dibimbing kembali ke daerah asal dengan pendampingan penuh. Pendekatan ini menekankan prinsip negara hadir secara menyeluruh—dari awal hingga akhir perjalanan pekerja migran.

Tujuan utama dari semua langkah ini adalah menjamin keberangkatan pekerja migran yang aman, legal, dan berkelanjutan. Dengan memperkuat pencegahan, pemerintah tidak hanya melindungi individu, tetapi juga menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menghargai hak dan martabat tenaga kerja di kancah global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya