Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

IHSG Melemah 2026, OJK Sebut Faktor Global dan Domestik

Pelemahan IHSG sepanjang 2026 dipengaruhi kombinasi tekanan global dan domestik, termasuk inflasi, suku bunga tinggi, serta dinamika kebijakan yang memengaruhi kepercayaan investor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
IHSG Melemah 2026, OJK Sebut Faktor Global dan Domestik📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sepanjang tahun 2026, yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebabkan oleh berbagai faktor eksternal dan internal. Tekanan dari ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta kenaikan inflasi menjadi pemicu utama. Di sisi lain, pelambatan pertumbuhan ekonomi global dan kebijakan suku bunga tinggi yang berkepanjangan—dengan narasi *higher for longer*—mengurangi daya tarik aset rupiah dan memengaruhi arus modal asing.

Dalam konteks domestik, perubahan strategi investor asing dan ketidakpastian terhadap implementasi kebijakan pemerintah turut memengaruhi persepsi pasar. Perkembangan ini menimbulkan perhatian terhadap transparansi dan konsistensi kebijakan, yang berdampak pada penilaian pasar global terhadap Indonesia. Namun, OJK menyampaikan optimisme terhadap pemulihan pasar, terutama setelah IHSG menunjukkan tanda pemulihan sejak Juni 2026 dari level terendahnya.

Untuk mendorong kepercayaan investor, baik lokal maupun asing, OJK bersama Sekretariat Pengawas Pasar Modal (SRO) berkomitmen memperkuat tata kelola pasar dan memperdalam struktur pasar modal. Upaya ini mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta pengembangan ekosistem investasi yang inklusif. Fokus juga diberikan pada pendalaman pasar melalui perluasan akses bagi investor ritel dan institusi.

Di samping itu, OJK terus menegakkan aturan dengan menindak pelanggaran di sektor pasar modal. Hingga akhir September 2026, sebanyak ratusan pihak telah dikenai sanksi administratif dengan total denda melebihi Rp112 miliar. Sanksi ini diterapkan atas hasil pemeriksaan kasus di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Selain itu, mekanisme perdagangan telah disempurnakan, termasuk penyesuaian batas minimum harga saham, sebagai bagian dari upaya menciptakan pasar yang lebih stabil dan efisien.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya