IHSG Melemah 2026, OJK Sebut Faktor Global dan Domestik
Pelemahan IHSG sepanjang 2026 dipengaruhi kombinasi tekanan global dan domestik, termasuk inflasi, suku bunga tinggi, serta dinamika kebijakan yang memengaruhi kepercayaan investor.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sepanjang tahun 2026, yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebabkan oleh berbagai faktor eksternal dan internal. Tekanan dari ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta kenaikan inflasi menjadi pemicu utama. Di sisi lain, pelambatan pertumbuhan ekonomi global dan kebijakan suku bunga tinggi yang berkepanjangan—dengan narasi *higher for longer*—mengurangi daya tarik aset rupiah dan memengaruhi arus modal asing.
Dalam konteks domestik, perubahan strategi investor asing dan ketidakpastian terhadap implementasi kebijakan pemerintah turut memengaruhi persepsi pasar. Perkembangan ini menimbulkan perhatian terhadap transparansi dan konsistensi kebijakan, yang berdampak pada penilaian pasar global terhadap Indonesia. Namun, OJK menyampaikan optimisme terhadap pemulihan pasar, terutama setelah IHSG menunjukkan tanda pemulihan sejak Juni 2026 dari level terendahnya.
Untuk mendorong kepercayaan investor, baik lokal maupun asing, OJK bersama Sekretariat Pengawas Pasar Modal (SRO) berkomitmen memperkuat tata kelola pasar dan memperdalam struktur pasar modal. Upaya ini mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta pengembangan ekosistem investasi yang inklusif. Fokus juga diberikan pada pendalaman pasar melalui perluasan akses bagi investor ritel dan institusi.
Di samping itu, OJK terus menegakkan aturan dengan menindak pelanggaran di sektor pasar modal. Hingga akhir September 2026, sebanyak ratusan pihak telah dikenai sanksi administratif dengan total denda melebihi Rp112 miliar. Sanksi ini diterapkan atas hasil pemeriksaan kasus di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Selain itu, mekanisme perdagangan telah disempurnakan, termasuk penyesuaian batas minimum harga saham, sebagai bagian dari upaya menciptakan pasar yang lebih stabil dan efisien.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

52 Perusahaan Denda, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
OJK menjatuhkan 52 sanksi denda dan 141 peringatan tertulis terhadap pelaku jasa keuangan hingga September 2026, sambil memperkuat edukasi keuangan generasi muda.
5 Oktober 2026

Eri Budiono Mundur Sebagai Direktur Utama Bank Neo Commerce
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, mengajukan pengunduran diri yang telah direkam dalam pengawasan OJK dan diterima manajemen pada 2 Oktober 2026.
5 Oktober 2026

Komite Basel Soroti Risiko AI dan Perkuat Pengawasan Perbankan Global
Regulator perbankan global menyoroti ancaman baru dari kecerdasan buatan dan memperbarui kerangka pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
5 Oktober 2026

Pembiayaan Pegadaian Naik 44,6% Jadi Rp156,6 Triliun
Pembiayaan industri pegadaian tumbuh 44,6% tahunan mencapai Rp156,6 triliun, didorong dominasi produk gadai dan perluasan wilayah operasi nasional.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

KDKMP Percepat Ekonomi Desa dengan Rantai Distribusi Lebih Efisien
Senin, 5 Oktober 2026, 21.21 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.917 per Dolar AS pada Sore Hari
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

IHSG Melonjak 1,36% ke Level 6.118 di Akhir Pekan
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

Menkeu Lantik 17 Pejabat Baru, Tekankan Konsolidasi Tuntaskan APBN 2026
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

BRILink Agen Ria Irawan Dorong Ekonomi Lokal di Pelangiran
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

Proyek Pusat Data AI di Purwakarta Ditangguhkan karena Proses Izin Belum Lengkap
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

OJK Perpanjang Dukungan Kredit untuk Korban Gempa NTT hingga Tiga Tahun
Senin, 5 Oktober 2026, 21.19 WITA

Anggaran Kemenko Hilirisasi Energi Mulai Disiapkan dari Kementerian ESDM
Senin, 5 Oktober 2026, 21.19 WITA

