Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perpanjang Dukungan Kredit untuk Korban Gempa NTT hingga Tiga Tahun

OJK berikan keringanan kredit hingga tiga tahun bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT, dengan penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi yang disesuaikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
OJK Perpanjang Dukungan Kredit untuk Korban Gempa NTT hingga Tiga Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus untuk menopang pemulihan ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Timur yang terdampak gempa bumi di Flores. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 dan mencakup delapan kabupaten, yaitu Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Tujuan utamanya adalah menjamin kelancaran pemenuhan kewajiban keuangan oleh debitur yang mengalami tekanan akibat bencana alam.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana. Aturan ini mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, platform pendanaan bersama (LPBBTI), serta lembaga keuangan lainnya yang menyalurkan kredit atau pembiayaan. Khusus untuk perusahaan pegadaian, penerapan perlakuan khusus juga berlaku secara mutatis mutandis.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran, dengan plafon hingga Rp10 miliar. Kredit atau pembiayaan yang telah direstrukturisasi akan dinyatakan sebagai lancar, tanpa pengaruh negatif terhadap riwayat kredit debitur. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah bencana terjadi. Untuk platform fintech P2P lending, restrukturisasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana.

Selain itu, OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Pembiayaan baru ini akan dinilai secara terpisah dari kewajiban sebelumnya dan tidak dikenakan aturan one obligor. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong akses modal tanpa memperparah beban keuangan penerima. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi daerah pasca-bencana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya