OJK Perpanjang Dukungan Kredit untuk Korban Gempa NTT hingga Tiga Tahun
OJK berikan keringanan kredit hingga tiga tahun bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT, dengan penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi yang disesuaikan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus untuk menopang pemulihan ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Timur yang terdampak gempa bumi di Flores. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 dan mencakup delapan kabupaten, yaitu Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Tujuan utamanya adalah menjamin kelancaran pemenuhan kewajiban keuangan oleh debitur yang mengalami tekanan akibat bencana alam.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana. Aturan ini mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, platform pendanaan bersama (LPBBTI), serta lembaga keuangan lainnya yang menyalurkan kredit atau pembiayaan. Khusus untuk perusahaan pegadaian, penerapan perlakuan khusus juga berlaku secara mutatis mutandis.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran, dengan plafon hingga Rp10 miliar. Kredit atau pembiayaan yang telah direstrukturisasi akan dinyatakan sebagai lancar, tanpa pengaruh negatif terhadap riwayat kredit debitur. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah bencana terjadi. Untuk platform fintech P2P lending, restrukturisasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana.
Selain itu, OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Pembiayaan baru ini akan dinilai secara terpisah dari kewajiban sebelumnya dan tidak dikenakan aturan one obligor. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong akses modal tanpa memperparah beban keuangan penerima. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi daerah pasca-bencana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga Minyak Mentah Bisa Tembus USD200 Jika Aliran dari Timur Tengah Terhenti
CEO Vitol memperingatkan lonjakan harga minyak mentah hingga USD200 per barel jika pasokan dari Timur Tengah terganggu akibat ketegangan geopolitik.
6 Oktober 2026

Mazda Siapkan Generasi Baru BT-50 untuk Meluncur 2028
Mazda sedang mengembangkan generasi baru truk pikap BT-50 dengan peluncuran diperkirakan tahun 2028, berbasis kemitraan strategis dan desain baru.
6 Oktober 2026

MK Putuskan Syarat Ijazah Gibran Tidak Wajib Dipenuhi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang menilai syarat pendidikan sebagai hal imperatif bagi calon wakil presiden, menyatakan keputusan KPU tetap sah.
6 Oktober 2026

MK: Tidak Ada Bukti Ijazah Setara SMA untuk Gibran
Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menemukan dokumen ijazah atau sertifikat setara SMA dari Gibran Rakabuming Raka, meski telah menjalani pendidikan di luar negeri.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Sosial di HUT ke-28
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ekspor UMKM Capai Rp6,21 Triliun Hingga Agustus 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Investor AS Percaya pada Prospek Ekonomi Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Sarmuji Dorong Transformasi Industri untuk Wujudkan Ekonomi 6 Persen 2027
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

DEWA Perbarui Penyajian Laporan Keuangan Semester I 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.20 WITA

Stray Kids Pilih Tak Ikut Grammys demi Prinsip Musik Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.16 WITA

