52 Perusahaan Denda, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
OJK menjatuhkan 52 sanksi denda dan 141 peringatan tertulis terhadap pelaku jasa keuangan hingga September 2026, sambil memperkuat edukasi keuangan generasi muda.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sejak awal tahun hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan sanksi denda, serta memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK lainnya. Selain itu, 56 entitas menerima instruksi tertulis untuk perbaikan tata kelola. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan kepatuhan dan perlindungan konsumen dalam sektor keuangan yang terus berkembang.
Dalam paparannya pada konferensi pers RDKB OJK, Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, menyampaikan bahwa sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar dalam periode tersebut. Angka ini mencerminkan komitmen industri untuk menyelesaikan persoalan kredit yang berdampak langsung terhadap nasabah.
OJK memperhatikan tren meningkatnya utang di kalangan generasi muda, terutama akibat praktik pinjaman berulang atau multi borrowing yang digunakan untuk menopang gaya hidup. Dicky menekankan bahwa fenomena ini mendorong perlunya pendekatan preventif yang menyentuh aspek literasi keuangan. Strategi yang diterapkan mencakup edukasi massal, penguatan prinsip kehati-hatian, serta kolaborasi lintas sektor.
Salah satu pendekatan kunci yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan rasio utang terhadap pendapatan (Debt to Income Ratio) atau rasio beban utang. Dicky menjelaskan bahwa sebaiknya penggunaan pendapatan bersih (disposable income) untuk melunasi pinjaman tidak melebihi 30 hingga 50 persen, sebagai indikator kesehatan keuangan pribadi. Pendekatan ini diharapkan menjadi acuan dalam membina budaya pengelolaan keuangan yang lebih bijak.
Pendekatan ini diterapkan melalui program edukasi yang telah dilaksanakan di berbagai komunitas dan institusi. OJK juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk membatasi penyaluran kredit bagi nasabah dengan eksposur utang tinggi, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai kelayakan kredit. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem keuangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eri Budiono Mundur Sebagai Direktur Utama Bank Neo Commerce
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, mengajukan pengunduran diri yang telah direkam dalam pengawasan OJK dan diterima manajemen pada 2 Oktober 2026.
5 Oktober 2026

IHSG Melemah 2026, OJK Sebut Faktor Global dan Domestik
Pelemahan IHSG sepanjang 2026 dipengaruhi kombinasi tekanan global dan domestik, termasuk inflasi, suku bunga tinggi, serta dinamika kebijakan yang memengaruhi kepercayaan investor.
5 Oktober 2026

Komite Basel Soroti Risiko AI dan Perkuat Pengawasan Perbankan Global
Regulator perbankan global menyoroti ancaman baru dari kecerdasan buatan dan memperbarui kerangka pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
5 Oktober 2026

Pembiayaan Pegadaian Naik 44,6% Jadi Rp156,6 Triliun
Pembiayaan industri pegadaian tumbuh 44,6% tahunan mencapai Rp156,6 triliun, didorong dominasi produk gadai dan perluasan wilayah operasi nasional.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

KDKMP Percepat Ekonomi Desa dengan Rantai Distribusi Lebih Efisien
Senin, 5 Oktober 2026, 21.21 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.917 per Dolar AS pada Sore Hari
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

IHSG Melonjak 1,36% ke Level 6.118 di Akhir Pekan
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

Menkeu Lantik 17 Pejabat Baru, Tekankan Konsolidasi Tuntaskan APBN 2026
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

BRILink Agen Ria Irawan Dorong Ekonomi Lokal di Pelangiran
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

Proyek Pusat Data AI di Purwakarta Ditangguhkan karena Proses Izin Belum Lengkap
Senin, 5 Oktober 2026, 21.20 WITA

OJK Perpanjang Dukungan Kredit untuk Korban Gempa NTT hingga Tiga Tahun
Senin, 5 Oktober 2026, 21.19 WITA

Anggaran Kemenko Hilirisasi Energi Mulai Disiapkan dari Kementerian ESDM
Senin, 5 Oktober 2026, 21.19 WITA

