Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

52 Perusahaan Denda, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK menjatuhkan 52 sanksi denda dan 141 peringatan tertulis terhadap pelaku jasa keuangan hingga September 2026, sambil memperkuat edukasi keuangan generasi muda.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
52 Perusahaan Denda, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejak awal tahun hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan sanksi denda, serta memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK lainnya. Selain itu, 56 entitas menerima instruksi tertulis untuk perbaikan tata kelola. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan kepatuhan dan perlindungan konsumen dalam sektor keuangan yang terus berkembang.

Dalam paparannya pada konferensi pers RDKB OJK, Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, menyampaikan bahwa sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar dalam periode tersebut. Angka ini mencerminkan komitmen industri untuk menyelesaikan persoalan kredit yang berdampak langsung terhadap nasabah.

OJK memperhatikan tren meningkatnya utang di kalangan generasi muda, terutama akibat praktik pinjaman berulang atau multi borrowing yang digunakan untuk menopang gaya hidup. Dicky menekankan bahwa fenomena ini mendorong perlunya pendekatan preventif yang menyentuh aspek literasi keuangan. Strategi yang diterapkan mencakup edukasi massal, penguatan prinsip kehati-hatian, serta kolaborasi lintas sektor.

Salah satu pendekatan kunci yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan rasio utang terhadap pendapatan (Debt to Income Ratio) atau rasio beban utang. Dicky menjelaskan bahwa sebaiknya penggunaan pendapatan bersih (disposable income) untuk melunasi pinjaman tidak melebihi 30 hingga 50 persen, sebagai indikator kesehatan keuangan pribadi. Pendekatan ini diharapkan menjadi acuan dalam membina budaya pengelolaan keuangan yang lebih bijak.

Pendekatan ini diterapkan melalui program edukasi yang telah dilaksanakan di berbagai komunitas dan institusi. OJK juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk membatasi penyaluran kredit bagi nasabah dengan eksposur utang tinggi, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai kelayakan kredit. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem keuangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya