Rumah Mewah di Lapas Cibinong Jadi Tempat Kunjungan Keluarga Napi Korupsi
Sejumlah narapidana kasus korupsi, termasuk Jimmy Masrin dan Indra Kenz, diduga menggunakan hunian mewah di Lapas Cibinong untuk menerima kunjungan keluarga, sesuai keterangan pejabat Kemenimipas.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebuah hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dikonfirmasi berfungsi sebagai tempat menerima kunjungan keluarga dari narapidana kasus korupsi. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut memang disediakan untuk relasi keluarga warga binaan, khususnya yang terlibat dalam perkara korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Jakarta, Senin (5/10), sebagai respons atas temuan terkini terkait penggunaan fasilitas lapas yang dinilai tidak sesuai standar.
Dalam paparannya, Rudi menyebutkan bahwa beberapa kendaraan mewah yang ditemukan di area lapas merupakan milik pengunjung yang datang untuk bertemu narapidana. Ia menegaskan bahwa penggunaan mobil tersebut memang diperbolehkan, asalkan sesuai prosedur dan tercatat sebagai kunjungan resmi. Temuan ini turut mengungkap praktik yang dinilai menimbulkan kecurigaan soal pengelolaan fasilitas di dalam lapas, terlebih ketika berkaitan dengan narapidana kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Beberapa nama narapidana yang diduga menjadi penghuni atau pengguna rumah mewah tersebut disebutkan secara eksplisit, antara lain Jimmy Masrin, Heru, Indra Kenz, Ahmad Albani, dan Hasan Tjhie. Jimmy Masrin, mantan eksekutif PT Caturkarsa Megatunggal dan eks Komisaris Utama PT Petro Energy, divonis 8 tahun penjara pada 16 Desember 2025 atas kasus korupsi kredit fiktif dari LPEI yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Sementara itu, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada 2022 atas kasus penipuan melalui Binomo, penyebaran hoaks, dan tindak pidana pencucian uang, dengan rencana pembebasan bersyarat pada September 2026.
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah, divonis 10 tahun penjara pada 2025, naik dari vonis awal 5 tahun, karena dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi bersama. Sementara identitas lengkap Heru, satu dari lima nama yang disebut, belum dapat dipastikan secara publik, karena belum ada informasi resmi dari pihak pengadilan atau lembaga pemasyarakatan terkait status hukum dan lokasi penghukuman.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengusaha Miras Diduga Sumbang Rp30 Juta untuk CSR Palsu
Seorang pengusaha minuman keras mengaku menyerahkan dana Rp30 juta kepada mantan pejabat Bea Cukai dengan alasan untuk program CSR bencana Aceh, yang kini menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi di pengadilan.
5 Oktober 2026

Pengusaha Akui Serahkan Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai untuk CSR Bencana Aceh
Seorang pengusaha minuman beralkohol mengaku secara sukarela menyerahkan uang tunai Rp30 juta kepada pejabat Bea Cukai sebagai dana CSR untuk korban banjir bandang di Aceh, yang diperintahkan langsung oleh oknum pejabat tersebut.
5 Oktober 2026

Polisi Periksa Dugaan Penipuan Konser Orchestra Experience di BSD
Polres Tangerang Selatan mendalami laporan dugaan penipuan terkait pembatalan konser Orchestra Experience yang dijadwalkan di Qbig BSD, dengan penyelidikan masih berlangsung.
5 Oktober 2026

Keluarga Tewas di Rumah, Diduga Korban Pembunuhan di Lampung
Tiga anggota keluarga ditemukan tewas di rumahnya di Tulang Bawang, Lampung, dengan dugaan kuat sebagai korban pembunuhan, polisi kini melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Musk dan Tokoh Teknologi Bantu Pentagon Rancang Perang Masa Depan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.58 WITA

Penurunan Populasi Jepang Ditetapkan sebagai Krisis Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Ben Gvir Tegaskan Tepi Barat Milik Israel Sepenuhnya
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Impor BBM Tanpa Tender, Pemerintah Jaga Stok Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Menkeu Lantik 17 Pejabat, Tekankan Penuntasan APBN 2026 dan Persiapan 2027
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Letjen Saleh Mustafa Pensiun Dini Usai Dilantik Jadi Wamentan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Dudung Serahkan Jabatan KSP ke Listyo Sigit dengan Pesan Strategis
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Saleh Mustafa Resmi Mundur dari TNI Setelah Dilantik Jadi Wamentan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.52 WITA

