Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rumah Mewah di Lapas Cibinong Jadi Tempat Kunjungan Keluarga Napi Korupsi

Sejumlah narapidana kasus korupsi, termasuk Jimmy Masrin dan Indra Kenz, diduga menggunakan hunian mewah di Lapas Cibinong untuk menerima kunjungan keluarga, sesuai keterangan pejabat Kemenimipas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Rumah Mewah di Lapas Cibinong Jadi Tempat Kunjungan Keluarga Napi Korupsi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebuah hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dikonfirmasi berfungsi sebagai tempat menerima kunjungan keluarga dari narapidana kasus korupsi. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut memang disediakan untuk relasi keluarga warga binaan, khususnya yang terlibat dalam perkara korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Jakarta, Senin (5/10), sebagai respons atas temuan terkini terkait penggunaan fasilitas lapas yang dinilai tidak sesuai standar.

Dalam paparannya, Rudi menyebutkan bahwa beberapa kendaraan mewah yang ditemukan di area lapas merupakan milik pengunjung yang datang untuk bertemu narapidana. Ia menegaskan bahwa penggunaan mobil tersebut memang diperbolehkan, asalkan sesuai prosedur dan tercatat sebagai kunjungan resmi. Temuan ini turut mengungkap praktik yang dinilai menimbulkan kecurigaan soal pengelolaan fasilitas di dalam lapas, terlebih ketika berkaitan dengan narapidana kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Beberapa nama narapidana yang diduga menjadi penghuni atau pengguna rumah mewah tersebut disebutkan secara eksplisit, antara lain Jimmy Masrin, Heru, Indra Kenz, Ahmad Albani, dan Hasan Tjhie. Jimmy Masrin, mantan eksekutif PT Caturkarsa Megatunggal dan eks Komisaris Utama PT Petro Energy, divonis 8 tahun penjara pada 16 Desember 2025 atas kasus korupsi kredit fiktif dari LPEI yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Sementara itu, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada 2022 atas kasus penipuan melalui Binomo, penyebaran hoaks, dan tindak pidana pencucian uang, dengan rencana pembebasan bersyarat pada September 2026.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah, divonis 10 tahun penjara pada 2025, naik dari vonis awal 5 tahun, karena dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi bersama. Sementara identitas lengkap Heru, satu dari lima nama yang disebut, belum dapat dipastikan secara publik, karena belum ada informasi resmi dari pihak pengadilan atau lembaga pemasyarakatan terkait status hukum dan lokasi penghukuman.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya