Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengusaha Akui Serahkan Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai untuk CSR Bencana Aceh

Seorang pengusaha minuman beralkohol mengaku secara sukarela menyerahkan uang tunai Rp30 juta kepada pejabat Bea Cukai sebagai dana CSR untuk korban banjir bandang di Aceh, yang diperintahkan langsung oleh oknum pejabat tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengusaha Akui Serahkan Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai untuk CSR Bencana Aceh📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengusaha yang tak disebutkan namanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan telah memberikan dana sebesar Rp30 juta dalam bentuk tunai kepada Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo. Uang tersebut diserahkan dalam tiga bungkusan, masing-masing berisi Rp10 juta, dengan alasan sebagai kontribusi sosial untuk penanganan bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum KPK.

Menurut keterangan pengusaha tersebut, permintaan dana itu muncul dari percakapan telepon dengan Budiman Bayu, yang menanyakan kesiapan untuk berkontribusi bagi korban bencana. Ia menyatakan bahwa keputusan menyerahkan uang itu murni inisiatif pribadi, tanpa ada paksaan atau permintaan formal dari instansi. Ia menjelaskan pula bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Bea Cukai secara resmi membuka program bantuan sosial untuk korban bencana saat itu.

Jaksa KPK, M Takdir Suhan, menegaskan bahwa penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tanpa mekanisme resmi menimbulkan kecurigaan terhadap keabsahan dana CSR tersebut. Ia mempertanyakan alasan saksi memilih transfer tunai daripada menggunakan metode elektronik seperti mobile banking. Pengusaha tersebut menjawab bahwa keputusan itu murni kebijakan pribadi, tanpa ada pertimbangan lain selain ingin membantu sesama.

Sidang ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk Budiman Bayu Prasojo, yang didakwa menerima uang dari berbagai pihak terkait kegiatan perizinan dan penindakan. Total nilai uang yang dikumpulkan dari berbagai sumber mencapai lebih dari Rp5 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dolar AS, dan mata uang lainnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Budiman Bayu mengenai pengakuan tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya