Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BRI dan KPK Gelar Pelatihan Penyuluh Antikorupsi 2026

BRI bersama KPK meluncurkan PELOPOR 2026 untuk membentuk 41 insan BRI sebagai agen perubahan antikorupsi melalui pelatihan komprehensif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BRI dan KPK Gelar Pelatihan Penyuluh Antikorupsi 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) 2026 secara kolaboratif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kegiatan dimulai dengan sesi daring pada 11 September, dilanjutkan dengan pelatihan tatap muka di BRI Corporate University, Lembang, Bandung Barat, dari 14 hingga 19 September. Sebanyak 41 peserta dari berbagai fungsi strategis BRI, termasuk audit, legal & compliance, manajemen risiko, dan perwakilan bisnis serta operasional dari seluruh wilayah Indonesia, mengikuti program ini.

Materi yang disampaikan mencakup pencegahan korupsi, pengelolaan benturan kepentingan, penanganan gratifikasi, serta internalisasi nilai integritas dalam konteks operasional perusahaan. Program ini dirancang sebagai bagian dari komitmen BRI dalam membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan integritas. Direktur Legal & Compliance BRI, Mahdi Yusuf, menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola perusahaan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada perilaku dan komitmen pribadi karyawan.

Mahdi menekankan bahwa Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) BRI dipilih dari berbagai lini untuk menjadi teladan dan penggerak budaya antikorupsi di lingkungan masing-masing. Ia menilai bahwa penguatan integritas harus menyentuh aspek perilaku sehari-hari, bukan sekadar kebijakan formal. Program ini juga merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa pada 2024, yang menunjukkan konsistensi BRI dalam membangun ekosistem kerja yang bebas dari praktik korupsi.

Setelah menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan, peserta akan mengikuti asesmen sertifikasi berbasis standar kompetensi yang berlaku. Sertifikasi ini berbeda dari sertifikat keikutsertaan, karena menilai kompetensi nyata dalam penerapan nilai antikorupsi. Peserta juga diharuskan menyusun dan menerapkan rencana aksi di unit kerjanya masing-masing. Harapannya, para PAKSI akan menjadi agen perubahan yang mampu menyebarkan kesadaran, memberikan edukasi, serta menjadi contoh konkret dalam penerapan integritas di seluruh proses bisnis BRI.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya