Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kapal Ikan KM Maulana 23 Diamankan KKP Usai Video Kekerasan Viral

KKP mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 setelah video penganiayaan awak kapal beredar, dengan temuan dugaan kekerasan, pelanggaran izin, dan sistem pemantauan yang mati.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kapal Ikan KM Maulana 23 Diamankan KKP Usai Video Kekerasan Viral📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 dalam operasi darurat setelah menerima laporan berupa video yang menampilkan dugaan penganiayaan terhadap awak kapal. Kejadian ini terungkap setelah rekaman tersebut tersebar luas di media sosial, memicu respons cepat dari KKP. Pada 2 Oktober 2026, pihak KKP langsung memerintahkan kapal pengawas KP Hiu 14 untuk mengejar kapal yang beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura, hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 28 awak kapal.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim KKP menemukan bukti kuat terkait dugaan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap awak kapal, khususnya terkait pencapaian target tangkapan cumi. Beberapa saksi menyebutkan adanya aturan internal di kapal yang menyatakan bahwa awak yang gagal mencapai target akan dikenai hukuman fisik. Hal ini diperparah dengan kondisi kerja yang ekstrem, di mana para awak bekerja dari sore hingga pagi hari dan hanya diberi makan dua kali sehari.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa praktik yang terjadi di KM Maulana 23 tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan di era kemerdekaan. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan bentuk perbudakan modern yang tidak dapat diterima. “Negara hadir di tengah laut. KKP akan memastikan perlindungan bagi nelayan, bukan membiarkan mereka diperlakukan seperti barang,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Selain dugaan kekerasan, KKP juga menemukan pelanggaran serius lainnya, termasuk ketiadaan aktivitas sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/ VMS) yang seharusnya aktif setiap saat. Kegagalan sistem ini menambah kompleksitas kasus, karena membuat kapal beroperasi tanpa pengawasan secara real-time, sehingga memperbesar risiko pelanggaran perizinan dan penangkapan ilegal. KKP menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting untuk memperkuat pengawasan maritim dan memperbaiki mekanisme pelaporan.

Untuk mencegah kejadian serupa, KKP memperkuat saluran pengaduan 24 jam melalui nomor telepon 0811 1000 3132. Layanan ini dirancang khusus bagi awak kapal yang berada di tengah laut dan membutuhkan perlindungan cepat. Informasi yang dilaporkan akan menjadi dasar bagi petugas untuk segera melakukan intervensi. KKP menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara tegas, sebagai bentuk komitmen terhadap kemanusiaan dan keberlanjutan sektor perikanan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya