Kapal Ikan KM Maulana 23 Diamankan KKP Usai Video Kekerasan Viral
KKP mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 setelah video penganiayaan awak kapal beredar, dengan temuan dugaan kekerasan, pelanggaran izin, dan sistem pemantauan yang mati.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 dalam operasi darurat setelah menerima laporan berupa video yang menampilkan dugaan penganiayaan terhadap awak kapal. Kejadian ini terungkap setelah rekaman tersebut tersebar luas di media sosial, memicu respons cepat dari KKP. Pada 2 Oktober 2026, pihak KKP langsung memerintahkan kapal pengawas KP Hiu 14 untuk mengejar kapal yang beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura, hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 28 awak kapal.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim KKP menemukan bukti kuat terkait dugaan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap awak kapal, khususnya terkait pencapaian target tangkapan cumi. Beberapa saksi menyebutkan adanya aturan internal di kapal yang menyatakan bahwa awak yang gagal mencapai target akan dikenai hukuman fisik. Hal ini diperparah dengan kondisi kerja yang ekstrem, di mana para awak bekerja dari sore hingga pagi hari dan hanya diberi makan dua kali sehari.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa praktik yang terjadi di KM Maulana 23 tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan di era kemerdekaan. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan bentuk perbudakan modern yang tidak dapat diterima. “Negara hadir di tengah laut. KKP akan memastikan perlindungan bagi nelayan, bukan membiarkan mereka diperlakukan seperti barang,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Selain dugaan kekerasan, KKP juga menemukan pelanggaran serius lainnya, termasuk ketiadaan aktivitas sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/ VMS) yang seharusnya aktif setiap saat. Kegagalan sistem ini menambah kompleksitas kasus, karena membuat kapal beroperasi tanpa pengawasan secara real-time, sehingga memperbesar risiko pelanggaran perizinan dan penangkapan ilegal. KKP menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting untuk memperkuat pengawasan maritim dan memperbaiki mekanisme pelaporan.
Untuk mencegah kejadian serupa, KKP memperkuat saluran pengaduan 24 jam melalui nomor telepon 0811 1000 3132. Layanan ini dirancang khusus bagi awak kapal yang berada di tengah laut dan membutuhkan perlindungan cepat. Informasi yang dilaporkan akan menjadi dasar bagi petugas untuk segera melakukan intervensi. KKP menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara tegas, sebagai bentuk komitmen terhadap kemanusiaan dan keberlanjutan sektor perikanan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KKP Amankan Kapal Ikan Diduga Terkait Penganiayaan Awak Kapal
KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah viral dugaan penganiayaan terhadap awak kapal, dengan pemeriksaan menyusul koordinasi dengan kepolisian.
5 Oktober 2026

BRI dan KPK Gelar Pelatihan Penyuluh Antikorupsi 2026
BRI bersama KPK meluncurkan PELOPOR 2026 untuk membentuk 41 insan BRI sebagai agen perubahan antikorupsi melalui pelatihan komprehensif.
5 Oktober 2026

Wells Fargo Pecat Karyawan Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan di Cornell
Seorang karyawan Wells Fargo yang diduga terlibat dalam dugaan pemerkosaan di rumah fraternity Cornell telah dipecat setelah penyelidikan kembali dibuka oleh jaksa wilayah Tompkins County.
5 Oktober 2026

Murid SD Pemalang Meninggal Dunia Diduga Akibat Kekerasan Kakak Kelas
Seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pemukulan dan tendangan oleh tiga kakak kelas, peristiwa yang memicu desakan agar sekolah dan pihak berwajib segera mengungkap fakta dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Mobil Hybrid di Indonesia Per Oktober 2026 Terkini
Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA

Lima PO Bus Paling Banyak Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya
Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA

Aturan Kuota Sisa Diperdebatkan, ATSI Minta Jelas ke Kementerian
Senin, 5 Oktober 2026, 15.34 WITA

AI Picu Kekacauan Pemilu di Asia Tenggara, Peringatan dari Pakar
Senin, 5 Oktober 2026, 15.30 WITA

China Tutup 670 Bank, Fokus Perkuat Sistem Keuangan
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-81 di Cilangkap
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

Harga BBM Subsidi Tetap, Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

26 Negara Bagian Gugat Trump Soal Penurunan Standar Kendaraan
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

