Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KKP Amankan Kapal Ikan Diduga Terkait Penganiayaan Awak Kapal

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah viral dugaan penganiayaan terhadap awak kapal, dengan pemeriksaan menyusul koordinasi dengan kepolisian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KKP Amankan Kapal Ikan Diduga Terkait Penganiayaan Awak Kapal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penanganan tegas terhadap kapal perikanan KM Maulana 23 yang diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap awak kapal. Langkah ini diambil menyusul penyebaran video yang memperlihatkan kekerasan di dalam kapal, yang kemudian viral di media sosial. Dalam respons cepat, tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung melakukan pelacakan dan pengamanan kapal di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura (WPPNRI 718), tepatnya pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 14.30 WIT.

Kapal dengan tonase 89 GT tersebut saat itu sedang beroperasi menggunakan alat tangkap jenis pancing cumi. Hasil pemantauan awal dari sistem VMS menunjukkan aktivitas penangkapan yang berlangsung di zona yang tidak sesuai dengan izin, serta memuat sekitar satu ton cumi. Setelah diamankan, seluruh awak kapal, yang berjumlah 28 orang, dibawa ke kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu hasil penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh tim pengawas perikanan, mencakup dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap, hasil tangkapan, serta seluruh aspek operasional kapal. Sejalan dengan itu, izin operasional KM Maulana 23 dinyatakan ditangguhkan sementara hingga hasil investigasi selesai. KKP menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan perlindungan bagi nelayan serta awak kapal perikanan saat menjalankan aktivitas di wilayah perairan nasional.

Untuk menangani dugaan tindak pidana penganiayaan, KKP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan ini juga didasarkan pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang menegaskan kewajiban pemerintah pusat dalam memberikan jaminan keamanan bagi nelayan saat melakukan penangkapan ikan di WPPNRI.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya