KKP Amankan Kapal Ikan Diduga Terkait Penganiayaan Awak Kapal
KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah viral dugaan penganiayaan terhadap awak kapal, dengan pemeriksaan menyusul koordinasi dengan kepolisian.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penanganan tegas terhadap kapal perikanan KM Maulana 23 yang diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap awak kapal. Langkah ini diambil menyusul penyebaran video yang memperlihatkan kekerasan di dalam kapal, yang kemudian viral di media sosial. Dalam respons cepat, tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung melakukan pelacakan dan pengamanan kapal di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura (WPPNRI 718), tepatnya pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 14.30 WIT.
Kapal dengan tonase 89 GT tersebut saat itu sedang beroperasi menggunakan alat tangkap jenis pancing cumi. Hasil pemantauan awal dari sistem VMS menunjukkan aktivitas penangkapan yang berlangsung di zona yang tidak sesuai dengan izin, serta memuat sekitar satu ton cumi. Setelah diamankan, seluruh awak kapal, yang berjumlah 28 orang, dibawa ke kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu hasil penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh tim pengawas perikanan, mencakup dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap, hasil tangkapan, serta seluruh aspek operasional kapal. Sejalan dengan itu, izin operasional KM Maulana 23 dinyatakan ditangguhkan sementara hingga hasil investigasi selesai. KKP menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan perlindungan bagi nelayan serta awak kapal perikanan saat menjalankan aktivitas di wilayah perairan nasional.
Untuk menangani dugaan tindak pidana penganiayaan, KKP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan ini juga didasarkan pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang menegaskan kewajiban pemerintah pusat dalam memberikan jaminan keamanan bagi nelayan saat melakukan penangkapan ikan di WPPNRI.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapal Ikan KM Maulana 23 Diamankan KKP Usai Video Kekerasan Viral
KKP mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 setelah video penganiayaan awak kapal beredar, dengan temuan dugaan kekerasan, pelanggaran izin, dan sistem pemantauan yang mati.
5 Oktober 2026

BRI dan KPK Gelar Pelatihan Penyuluh Antikorupsi 2026
BRI bersama KPK meluncurkan PELOPOR 2026 untuk membentuk 41 insan BRI sebagai agen perubahan antikorupsi melalui pelatihan komprehensif.
5 Oktober 2026

Wells Fargo Pecat Karyawan Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan di Cornell
Seorang karyawan Wells Fargo yang diduga terlibat dalam dugaan pemerkosaan di rumah fraternity Cornell telah dipecat setelah penyelidikan kembali dibuka oleh jaksa wilayah Tompkins County.
5 Oktober 2026

Murid SD Pemalang Meninggal Dunia Diduga Akibat Kekerasan Kakak Kelas
Seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pemukulan dan tendangan oleh tiga kakak kelas, peristiwa yang memicu desakan agar sekolah dan pihak berwajib segera mengungkap fakta dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Mobil Hybrid di Indonesia Per Oktober 2026 Terkini
Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA

Lima PO Bus Paling Banyak Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya
Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA

Aturan Kuota Sisa Diperdebatkan, ATSI Minta Jelas ke Kementerian
Senin, 5 Oktober 2026, 15.34 WITA

AI Picu Kekacauan Pemilu di Asia Tenggara, Peringatan dari Pakar
Senin, 5 Oktober 2026, 15.30 WITA

China Tutup 670 Bank, Fokus Perkuat Sistem Keuangan
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-81 di Cilangkap
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

Harga BBM Subsidi Tetap, Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

26 Negara Bagian Gugat Trump Soal Penurunan Standar Kendaraan
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

