Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Kuota Sisa Diperdebatkan, ATSI Minta Jelas ke Kementerian

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (ATSI) meminta klarifikasi lebih lanjut terkait implementasi perlindungan sisa kuota pasca masa berlaku habis, termasuk mekanisme perpanjangan dan refund.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Aturan Kuota Sisa Diperdebatkan, ATSI Minta Jelas ke Kementerian📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan skema perlindungan bagi pelanggan yang masih memiliki sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir, salah satunya melalui perpanjangan masa berlaku hingga tiga hari. Skema ini dirancang sebagai bentuk keadilan, memungkinkan pengguna menyelesaikan penggunaan kuota yang tersisa sebelum dikenakan biaya tambahan. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan pentingnya memberikan waktu tambahan agar pengguna tidak dirugikan secara tidak langsung akibat kehabisan kuota secara otomatis.

Meski ada kesepakatan konsep, ATSI menyampaikan kekhawatiran terhadap dua poin utama dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, khususnya terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota dan keharusan penggunaannya hingga habis tanpa biaya tambahan. Marwan menegaskan bahwa kejelasan teknis dari poin tersebut sangat dibutuhkan agar operator dapat menerapkannya secara konsisten dan tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pertanyaan krusial muncul dari frasa "di antaranya" dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan berbagai bentuk perlindungan, termasuk perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana. Marwan menyoroti ambiguitas tersebut, yang memicu pertanyaan apakah operator diperbolehkan memilih salah satu mekanisme atau harus menyediakan lebih dari satu opsi. Ia menilai bahwa kebebasan pilihan ini perlu diatur secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakadilan antar operator maupun antar pelanggan.

Salah satu mekanisme yang dinilai paling kompleks adalah pengembalian dana (refund) atas sisa kuota. Marwan menekankan bahwa kuota internet tidak memiliki nilai tukar yang jelas seperti uang tunai, sehingga sulit menentukan konversi yang adil. "Bagaimana mengembalikan kuota dalam bentuk rupiah jika tidak ada pasar atau mekanisme konversi yang bisa dijadikan acuan?" tanya dia, menyoroti tantangan teknis yang masih menghambat pelaksanaan kebijakan tersebut.

ATSI telah menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membahas secara mendalam poin-poin yang memerlukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi juga akan menyampaikan progres implementasi mekanisme perlindungan sisa kuota yang sedang dikembangkan oleh operator, serta meminta arahan lebih lanjut agar kebijakan ini dapat diterapkan secara merata dan berkeadilan bagi seluruh pelanggan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya