Aturan Kuota Sisa Diperdebatkan, ATSI Minta Jelas ke Kementerian
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (ATSI) meminta klarifikasi lebih lanjut terkait implementasi perlindungan sisa kuota pasca masa berlaku habis, termasuk mekanisme perpanjangan dan refund.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan skema perlindungan bagi pelanggan yang masih memiliki sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir, salah satunya melalui perpanjangan masa berlaku hingga tiga hari. Skema ini dirancang sebagai bentuk keadilan, memungkinkan pengguna menyelesaikan penggunaan kuota yang tersisa sebelum dikenakan biaya tambahan. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan pentingnya memberikan waktu tambahan agar pengguna tidak dirugikan secara tidak langsung akibat kehabisan kuota secara otomatis.
Meski ada kesepakatan konsep, ATSI menyampaikan kekhawatiran terhadap dua poin utama dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, khususnya terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota dan keharusan penggunaannya hingga habis tanpa biaya tambahan. Marwan menegaskan bahwa kejelasan teknis dari poin tersebut sangat dibutuhkan agar operator dapat menerapkannya secara konsisten dan tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Pertanyaan krusial muncul dari frasa "di antaranya" dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan berbagai bentuk perlindungan, termasuk perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana. Marwan menyoroti ambiguitas tersebut, yang memicu pertanyaan apakah operator diperbolehkan memilih salah satu mekanisme atau harus menyediakan lebih dari satu opsi. Ia menilai bahwa kebebasan pilihan ini perlu diatur secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakadilan antar operator maupun antar pelanggan.
Salah satu mekanisme yang dinilai paling kompleks adalah pengembalian dana (refund) atas sisa kuota. Marwan menekankan bahwa kuota internet tidak memiliki nilai tukar yang jelas seperti uang tunai, sehingga sulit menentukan konversi yang adil. "Bagaimana mengembalikan kuota dalam bentuk rupiah jika tidak ada pasar atau mekanisme konversi yang bisa dijadikan acuan?" tanya dia, menyoroti tantangan teknis yang masih menghambat pelaksanaan kebijakan tersebut.
ATSI telah menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membahas secara mendalam poin-poin yang memerlukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi juga akan menyampaikan progres implementasi mekanisme perlindungan sisa kuota yang sedang dikembangkan oleh operator, serta meminta arahan lebih lanjut agar kebijakan ini dapat diterapkan secara merata dan berkeadilan bagi seluruh pelanggan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-81 di Cilangkap
Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan HUT TNI ke-81 di Mabes TNI Cilangkap, dihadiri tokoh nasional dan pejabat tinggi negara.
5 Oktober 2026

Mitra Dapur MBG Soroti Kebijakan Insentif Baru untuk Wilayah 3T
Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan menyoroti ketidaksesuaian skema insentif SPPG baru yang berdampak pada mitra di wilayah terpencil dengan jumlah penerima manfaat rendah.
5 Oktober 2026

Arrmanatha Nasir Dilantik Jadi Menlu RI, Pernah Bimbing Presiden PBB
Arrmanatha Nasir dilantik sebagai Menteri Luar Negeri RI dalam reshuffle kabinet, menggantikan Sugiono yang kini menjabat Menko PMK, dengan rekam jejak diplomatik internasional yang telah teruji.
5 Oktober 2026

Ukraina Buka Ruang Diskusi Teknis Trilateral di UEA
Presiden Zelenskyy menyatakan kesiapan Kyiv mengikuti perundingan trilateral teknis yang diusulkan AS, dengan lokasi kemungkinan di Uni Emirat Arab sebelum akhir Oktober.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Mobil Hybrid di Indonesia Per Oktober 2026 Terkini
Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA

Lima PO Bus Paling Banyak Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya
Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA

AI Picu Kekacauan Pemilu di Asia Tenggara, Peringatan dari Pakar
Senin, 5 Oktober 2026, 15.30 WITA

China Tutup 670 Bank, Fokus Perkuat Sistem Keuangan
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

Harga BBM Subsidi Tetap, Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

26 Negara Bagian Gugat Trump Soal Penurunan Standar Kendaraan
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

KKP Amankan Kapal Ikan Diduga Terkait Penganiayaan Awak Kapal
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

Kapal Ikan KM Maulana 23 Diamankan KKP Usai Video Kekerasan Viral
Senin, 5 Oktober 2026, 15.28 WITA

