Lima PO Bus Paling Banyak Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya
Lima perusahaan otobus tercatat melakukan pelanggaran terbanyak dalam pengawasan di terminal penumpang tipe A selama periode Januari hingga Oktober 2026, didominasi pelanggaran penyimpangan trayek dan dokumen kedaluwarsa.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengawasan rutin terhadap operasional bus penumpang di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) mengungkap lima perusahaan otobus (PO) dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Data yang dikumpulkan melalui sistem aplikasi Terminal Online System (TOS) menunjukkan adanya pelanggaran berulang yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan administrasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan temuan ini menjadi dasar evaluasi dan langkah tindak lanjut yang akan ditempuh secara proaktif.
PT SSR menjadi pemimpin dalam jumlah pelanggaran dengan total 228.410 kali, disusul PT EMPS (188.328 kali), PT PP (182.371 kali), PT SJML (144.348 kali), dan PT HB (90.419 kali). Seluruh data tersebut mencerminkan keterlambatan atau kelalaian dalam pemenuhan persyaratan operasional, termasuk masa berlaku dokumen dan kondisi kendaraan. Aan menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak bisa diandalkan hanya pada inspeksi mendadak, melainkan harus dibangun melalui kepatuhan berkelanjutan.
Dari total 2.875.901 perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, 55,96% terindikasi melakukan pelanggaran, sementara dari 2.985.183 perjalanan yang datang, 55,54% juga tercatat melanggar. Pelanggaran paling dominan adalah penyimpangan trayek, diikuti oleh masa berlaku Kartu Pengawasan Angkutan (KPS) yang telah kedaluwarsa, serta uji berkala kendaraan (BLUe/KIR) yang tidak diperbarui. Di sisi berangkat, pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 973.854 kali, sementara pelanggaran KPS dan BLUe masing-masing tercatat 701.404 dan 416.877 kali.
Pada perjalanan yang datang, pelanggaran penyimpangan trayek terjadi sebanyak 978.910 kali, pelanggaran KPS mencapai 752.310 kali, dan BLUe kedaluwarsa tercatat 457.732 kali. Aan menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan operator merupakan kunci utama dalam menciptakan budaya keselamatan dalam transportasi darat. Ia menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan, evaluasi berkala, serta pembinaan yang terus-menerus agar seluruh operator tidak hanya memenuhi syarat saat pemeriksaan, tetapi menjadikannya kebiasaan rutin.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

China Tutup 670 Bank, Fokus Perkuat Sistem Keuangan
Pemerintah China menutup lebih dari 670 bank pada 2025, sebagian besar di wilayah pedesaan, sebagai bagian dari upaya konsolidasi sistem perbankan demi stabilitas dan pengawasan yang lebih ketat.
5 Oktober 2026

Harga BBM Subsidi Tetap, Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Pemerintah menegaskan harga BBM bersubsidi tak akan naik untuk menjaga inflasi dan daya beli masyarakat, sambil memastikan stok mencapai 18–20 hari.
5 Oktober 2026

Menkeu Lantik 17 Pejabat Baru, Tekankan Tuntaskan APBN 2026
Menteri Keuangan melantik 17 pejabat di lingkungan Kemenkeu, termasuk 13 dari DJP, satu dari DJBC, dan tiga dari KSSK, dengan fokus pada penyelesaian target APBN 2026 dan persiapan APBN 2027.
5 Oktober 2026

Suahasil Lantik 17 Pejabat, Tekankan Tuntaskan APBN 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 17 pejabat di lingkungan Kemenkeu dengan fokus utama menyelesaikan target APBN 2026 dan mempersiapkan APBN 2027.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Mobil Hybrid di Indonesia Per Oktober 2026 Terkini
Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA

Aturan Kuota Sisa Diperdebatkan, ATSI Minta Jelas ke Kementerian
Senin, 5 Oktober 2026, 15.34 WITA

AI Picu Kekacauan Pemilu di Asia Tenggara, Peringatan dari Pakar
Senin, 5 Oktober 2026, 15.30 WITA

Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-81 di Cilangkap
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

26 Negara Bagian Gugat Trump Soal Penurunan Standar Kendaraan
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

KKP Amankan Kapal Ikan Diduga Terkait Penganiayaan Awak Kapal
Senin, 5 Oktober 2026, 15.29 WITA

Kapal Ikan KM Maulana 23 Diamankan KKP Usai Video Kekerasan Viral
Senin, 5 Oktober 2026, 15.28 WITA

BYD Resmi Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia
Senin, 5 Oktober 2026, 15.27 WITA

