Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima PO Bus Paling Banyak Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya

Lima perusahaan otobus tercatat melakukan pelanggaran terbanyak dalam pengawasan di terminal penumpang tipe A selama periode Januari hingga Oktober 2026, didominasi pelanggaran penyimpangan trayek dan dokumen kedaluwarsa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Lima PO Bus Paling Banyak Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengawasan rutin terhadap operasional bus penumpang di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) mengungkap lima perusahaan otobus (PO) dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Data yang dikumpulkan melalui sistem aplikasi Terminal Online System (TOS) menunjukkan adanya pelanggaran berulang yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan administrasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan temuan ini menjadi dasar evaluasi dan langkah tindak lanjut yang akan ditempuh secara proaktif.

PT SSR menjadi pemimpin dalam jumlah pelanggaran dengan total 228.410 kali, disusul PT EMPS (188.328 kali), PT PP (182.371 kali), PT SJML (144.348 kali), dan PT HB (90.419 kali). Seluruh data tersebut mencerminkan keterlambatan atau kelalaian dalam pemenuhan persyaratan operasional, termasuk masa berlaku dokumen dan kondisi kendaraan. Aan menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak bisa diandalkan hanya pada inspeksi mendadak, melainkan harus dibangun melalui kepatuhan berkelanjutan.

Dari total 2.875.901 perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, 55,96% terindikasi melakukan pelanggaran, sementara dari 2.985.183 perjalanan yang datang, 55,54% juga tercatat melanggar. Pelanggaran paling dominan adalah penyimpangan trayek, diikuti oleh masa berlaku Kartu Pengawasan Angkutan (KPS) yang telah kedaluwarsa, serta uji berkala kendaraan (BLUe/KIR) yang tidak diperbarui. Di sisi berangkat, pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 973.854 kali, sementara pelanggaran KPS dan BLUe masing-masing tercatat 701.404 dan 416.877 kali.

Pada perjalanan yang datang, pelanggaran penyimpangan trayek terjadi sebanyak 978.910 kali, pelanggaran KPS mencapai 752.310 kali, dan BLUe kedaluwarsa tercatat 457.732 kali. Aan menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan operator merupakan kunci utama dalam menciptakan budaya keselamatan dalam transportasi darat. Ia menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan, evaluasi berkala, serta pembinaan yang terus-menerus agar seluruh operator tidak hanya memenuhi syarat saat pemeriksaan, tetapi menjadikannya kebiasaan rutin.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya