Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BYD Resmi Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia

Perusahaan mobil listrik BYD resmi mengganti merek Denza menjadi Danza di pasar Indonesia sebagai respons terhadap sengketa merek yang berakhir dengan penolakan kasasi di Mahkamah Agung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 15.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BYD Resmi Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perubahan nama merek Denza menjadi Danza secara resmi dilakukan BYD Motor Indonesia menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak upaya banding perusahaan dalam sengketa hak atas merek tersebut. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan merek Denza di Tanah Air telah beralih kepada PT Raden Reza Adi sejak September 2024 melalui akta notaris, sehingga gugatan BYD Company Limited dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pernyataan resmi, Luther Panjaitan selaku Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia menegaskan bahwa perubahan identitas merek tidak mengubah komitmen perusahaan terhadap inovasi teknologi, kualitas produk, dan layanan pelanggan. Ia menekankan bahwa Danza akan menjadi wajah baru dalam pengembangan mobilitas premium di Indonesia, tetap menjaga standar layanan yang telah menjadi fondasi bisnis sebelumnya.

Pergantian merek telah dipersiapkan sebelum pengumuman resmi. Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa BYD Company Limited telah mengajukan permohonan merek DANZA pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073, khusus untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan bermotor listrik. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perlindungan merek dan kelangsungan operasional di pasar lokal.

Meskipun BYD tetap mengklaim memiliki hak atas merek Denza secara global, situasi hukum di Indonesia menuntut adaptasi. Dengan perubahan nama, perusahaan berharap dapat mempertahankan kepercayaan konsumen, melanjutkan ekspansi pasar, serta melindungi kepentingan bisnis di tengah tantangan hukum yang kompleks.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya