607.984 Kendaraan Barang Pelanggar Aturan Hingga Oktober 2026
Sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang tercatat melanggar peraturan sejak Januari hingga 2 Oktober 2026, dominan karena dokumen tidak lengkap dan muatan melebihi kapasitas.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Data terbaru dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa hingga 2 Oktober 2026, tercatat 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Jumlah ini berasal dari total 2.328.629 kendaraan yang diawasi melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), menunjukkan angka pelanggaran mencapai 26,11 persen dari keseluruhan kendaraan yang dipantau. Sementara itu, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen lainnya dinyatakan tidak melanggar, menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi dalam sistem pengawasan.
Pelanggaran dokumen menjadi penyebab utama, menyerap 399.596 kasus atau 50,12 persen dari total pelanggaran. Diikuti oleh pelanggaran daya angkut yang mencapai 386.859 kendaraan (48,52 persen), sementara pelanggaran dimensi hanya tercatat sebanyak 6.687 kendaraan (0,84 persen). Tidak kalah signifikan, terdapat 4.065 pelanggaran terkait tata cara muat (0,51 persen) dan 106 pelanggaran persyaratan teknis (0,01 persen), menunjukkan kompleksitas aspek kepatuhan yang melibatkan aspek operasional, administratif, dan teknis.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui 89 UPPKB yang tersebar di berbagai wilayah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kualitas angkutan jalan, sekaligus mendorong kedisiplinan di kalangan pelaku usaha transportasi. Dengan adanya sistem pemantauan yang terintegrasi, pihaknya berharap dapat memperkecil angka pelanggaran dan memastikan operasional kendaraan sesuai standar nasional.
Kementerian juga mencatat bahwa satu kendaraan dapat melanggar lebih dari satu aturan, sehingga total pelanggaran mencapai 797.313 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran bukan hanya terjadi pada satu aspek, melainkan bersifat multidimensi. Fokus utama ke depan akan diberikan pada peningkatan pelayanan administrasi, edukasi terhadap pelaku usaha, serta optimalisasi pengawasan untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan dalam sistem transportasi darat nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Inggris Siap Terapkan Tarif 45 Persen untuk Mobil Listrik China
Pemerintah Inggris mempertimbangkan penerapan tarif impor hingga 45 persen terhadap mobil listrik asal China sebagai respons terhadap ancaman praktik dumping dan perlindungan rantai pasok pasca-Brexit.
5 Oktober 2026

Surabaya Perluas Penggunaan Kendaraan Listrik Dinas
Pemerintah Kota Surabaya melanjutkan penggunaan kendaraan listrik dinas hingga 2027 melalui skema sewa, dengan fokus pada efisiensi anggaran dan pengurangan ketergantungan bahan bakar fosil.
5 Oktober 2026

Teknologi ABS Dijadikan Solusi Turunkan Kematian Akibat Kecelakaan Motor
Riset ITB menunjukkan ABS mampu cegah ribuan kematian akibat kecelakaan motor, dengan skenario penerapan mulai 2027 sebagai langkah strategis.
5 Oktober 2026

Umur Baterai Mobil Listrik Capai 10 Tahun, Tapi Masih Ada Tantangan
Studi menunjukkan baterai mobil listrik mampu bertahan hingga 10 tahun, namun kinerja jangka panjang dan biaya penggantian tetap menjadi isu utama.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Jadwal Comeback Idola Kpop Oktober 2026 Diumumkan
Senin, 5 Oktober 2026, 12.27 WITA

Charlie Higson Tolak Jack Lowden Jadi Penerus James Bond
Senin, 5 Oktober 2026, 12.26 WITA

Tiket Final ASEAN Cup 2026 di Jakarta Ludes Terjual
Senin, 5 Oktober 2026, 12.15 WITA

Charlotte Salawati, Tokoh Perempuan yang Dihapus dari Sejarah
Senin, 5 Oktober 2026, 12.15 WITA

Kopilot Serang Pilot dengan Kapak, Pesawat Flydubai Terjun 5.200 Meter
Senin, 5 Oktober 2026, 12.15 WITA

Murid SD Pemalang Meninggal Dunia Diduga Akibat Kekerasan Kakak Kelas
Senin, 5 Oktober 2026, 12.14 WITA

Influenza A Melonjak di Sulawesi Tenggara, Warga Keluhkan Gejala Berat
Senin, 5 Oktober 2026, 12.14 WITA

Arrmanatha Nasir Dilantik Jadi Menlu RI, Pernah Bimbing Presiden PBB
Senin, 5 Oktober 2026, 12.14 WITA

