Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

607.984 Kendaraan Barang Pelanggar Aturan Hingga Oktober 2026

Sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang tercatat melanggar peraturan sejak Januari hingga 2 Oktober 2026, dominan karena dokumen tidak lengkap dan muatan melebihi kapasitas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
607.984 Kendaraan Barang Pelanggar Aturan Hingga Oktober 2026📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Data terbaru dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa hingga 2 Oktober 2026, tercatat 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Jumlah ini berasal dari total 2.328.629 kendaraan yang diawasi melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), menunjukkan angka pelanggaran mencapai 26,11 persen dari keseluruhan kendaraan yang dipantau. Sementara itu, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen lainnya dinyatakan tidak melanggar, menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi dalam sistem pengawasan.

Pelanggaran dokumen menjadi penyebab utama, menyerap 399.596 kasus atau 50,12 persen dari total pelanggaran. Diikuti oleh pelanggaran daya angkut yang mencapai 386.859 kendaraan (48,52 persen), sementara pelanggaran dimensi hanya tercatat sebanyak 6.687 kendaraan (0,84 persen). Tidak kalah signifikan, terdapat 4.065 pelanggaran terkait tata cara muat (0,51 persen) dan 106 pelanggaran persyaratan teknis (0,01 persen), menunjukkan kompleksitas aspek kepatuhan yang melibatkan aspek operasional, administratif, dan teknis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui 89 UPPKB yang tersebar di berbagai wilayah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kualitas angkutan jalan, sekaligus mendorong kedisiplinan di kalangan pelaku usaha transportasi. Dengan adanya sistem pemantauan yang terintegrasi, pihaknya berharap dapat memperkecil angka pelanggaran dan memastikan operasional kendaraan sesuai standar nasional.

Kementerian juga mencatat bahwa satu kendaraan dapat melanggar lebih dari satu aturan, sehingga total pelanggaran mencapai 797.313 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran bukan hanya terjadi pada satu aspek, melainkan bersifat multidimensi. Fokus utama ke depan akan diberikan pada peningkatan pelayanan administrasi, edukasi terhadap pelaku usaha, serta optimalisasi pengawasan untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan dalam sistem transportasi darat nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya