Pelecehan Seksual Digital di Ruang Daring: Bentuk, Regulasi, dan Jalur Pelaporan
Sebanyak 1.091 kasus kekerasan berbasis gender online tercatat pada 2025, dengan 90 persen di antaranya bersifat seksual, menuntut pemahaman dan respons hukum yang tepat melalui regulasi UU TPKS dan mekanisme pelaporan yang tersedia.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 09.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kekerasan seksual di ruang digital kini menjadi ancaman nyata di tengah kemajuan teknologi komunikasi. Bentuk pelecehan tidak lagi terbatas pada interaksi fisik, melainkan menyebar melalui pesan pribadi, media sosial, panggilan video, dan platform daring lainnya. Dalam praktiknya, pelaku sering kali memanfaatkan keterbukaan ruang digital untuk menyebarkan konten seksual tanpa persetujuan, meminta foto intim secara paksa, atau melakukan tindakan eksplisit secara langsung melalui layanan komunikasi daring. Kasus serupa masih ditangani kepolisian hingga September 2026, menunjukkan bahwa fenomena ini belum teratasi meski telah diatur dalam hukum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengakomodasi kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai bentuk tindak pidana. Aturan ini menempatkan pelecehan digital dalam cakupan hukum, termasuk tindakan nonfisik yang bernuansa seksual dan tidak diinginkan oleh korban. Pasal 14 UU TPKS secara khusus menetapkan bahwa perbuatan yang dilakukan melalui perangkat elektronik dan mengandung unsur seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran pidana. Dengan demikian, pelaku tidak bisa menghindar dengan alasan ruang digital sebagai wilayah bebas aturan.
Untuk menangani kasus ini, korban diminta untuk tidak menghapus bukti digital seperti pesan, unggahan, atau rekaman percakapan. Simpan tangkapan layar, data akun, waktu kejadian, dan informasi identitas pelaku sebagai alat bukti utama. Selain itu, mencatat kronologi kejadian secara rinci—mulai dari awal interaksi, jenis platform yang digunakan, bentuk pelecehan, hingga dampak psikologis yang dialami—dapat memperkuat proses pelaporan. Bukti yang terstruktur membantu petugas dan lembaga pendamping dalam menilai kasus secara objektif.
Pelaporan dapat dilakukan melalui dua jalur utama: kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kedua saluran ini menyediakan layanan gratis dan mendukung korban dalam proses hukum, termasuk memberikan informasi dan pendampingan. Selain itu, lembaga seperti SAFEnet juga menjadi rujukan bagi korban yang membutuhkan bantuan khusus terkait pelanggaran hak digital. Penting untuk diingat bahwa korban tidak perlu merasa malu atau menyalahkan diri—tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku.
Ruang digital bukan ruang bebas hukum. Setiap tindakan pelecehan seksual yang terjadi secara daring memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Dengan memahami bentuk kejahatan, mempertahankan bukti, dan memanfaatkan mekanisme pelaporan yang ada, korban memiliki akses ke perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang sepatutnya. Kewaspadaan bersama, dukungan sistemik, dan penerapan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Pemimpin Ponpes Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Polres Lombok Tengah menetapkan TGH Muhammad Imanuddin Sumar sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santri perempuan di Ponpes Abul Barokat Wannafahat.
6 Oktober 2026

Remaja 15 Tahun Kehilangan Tangan Akibat Ledakan Granat Saat Demo Pelajar
Seorang remaja berusia 15 tahun kehilangan satu tangan akibat ledakan granat karet saat aksi protes pelajar di Prancis, dengan pihak berwajib masih menyelidiki penyebab kejadian tersebut.
6 Oktober 2026

Kapolda Era Kapolri Suyudi Dominasi Alumni Akpol 1994 dan 1995
Sebanyak 11 dari 19 kapolda baru di era Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berasal dari lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan 1995, menunjukkan dominasi generasi tersebut dalam struktur kepemimpinan kepolisian tingkat provinsi.
6 Oktober 2026

13 Saksi Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Tampilkan Bukti Setoran Uang
Belasan saksi dari penyelenggara haji khusus hadir dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan, dengan KPK menampilkan bukti setoran uang yang dikembalikan oleh sejumlah pihak.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Program Makanan Sehat di Sekolah AS Terhambat Keterbatasan Infrastruktur
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Bayar Iklan Pemilu Sendiri Setelah Dikecam Gunakan Dana Pajak
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Konfirmasi Penarikan Bomber dari Inggris Akibat Ancaman
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

IHSG Menguat 1,26% ke Level 6.196 di Sesi Pertama
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

BSSN Ukir Langkah Strategis dengan Kukuhkan 59 Tim Tanggap Siber
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Kemenangan Buruh
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

