Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pelecehan Seksual Digital di Ruang Daring: Bentuk, Regulasi, dan Jalur Pelaporan

Sebanyak 1.091 kasus kekerasan berbasis gender online tercatat pada 2025, dengan 90 persen di antaranya bersifat seksual, menuntut pemahaman dan respons hukum yang tepat melalui regulasi UU TPKS dan mekanisme pelaporan yang tersedia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 09.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pelecehan Seksual Digital di Ruang Daring: Bentuk, Regulasi, dan Jalur Pelaporan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kekerasan seksual di ruang digital kini menjadi ancaman nyata di tengah kemajuan teknologi komunikasi. Bentuk pelecehan tidak lagi terbatas pada interaksi fisik, melainkan menyebar melalui pesan pribadi, media sosial, panggilan video, dan platform daring lainnya. Dalam praktiknya, pelaku sering kali memanfaatkan keterbukaan ruang digital untuk menyebarkan konten seksual tanpa persetujuan, meminta foto intim secara paksa, atau melakukan tindakan eksplisit secara langsung melalui layanan komunikasi daring. Kasus serupa masih ditangani kepolisian hingga September 2026, menunjukkan bahwa fenomena ini belum teratasi meski telah diatur dalam hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengakomodasi kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai bentuk tindak pidana. Aturan ini menempatkan pelecehan digital dalam cakupan hukum, termasuk tindakan nonfisik yang bernuansa seksual dan tidak diinginkan oleh korban. Pasal 14 UU TPKS secara khusus menetapkan bahwa perbuatan yang dilakukan melalui perangkat elektronik dan mengandung unsur seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran pidana. Dengan demikian, pelaku tidak bisa menghindar dengan alasan ruang digital sebagai wilayah bebas aturan.

Untuk menangani kasus ini, korban diminta untuk tidak menghapus bukti digital seperti pesan, unggahan, atau rekaman percakapan. Simpan tangkapan layar, data akun, waktu kejadian, dan informasi identitas pelaku sebagai alat bukti utama. Selain itu, mencatat kronologi kejadian secara rinci—mulai dari awal interaksi, jenis platform yang digunakan, bentuk pelecehan, hingga dampak psikologis yang dialami—dapat memperkuat proses pelaporan. Bukti yang terstruktur membantu petugas dan lembaga pendamping dalam menilai kasus secara objektif.

Pelaporan dapat dilakukan melalui dua jalur utama: kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kedua saluran ini menyediakan layanan gratis dan mendukung korban dalam proses hukum, termasuk memberikan informasi dan pendampingan. Selain itu, lembaga seperti SAFEnet juga menjadi rujukan bagi korban yang membutuhkan bantuan khusus terkait pelanggaran hak digital. Penting untuk diingat bahwa korban tidak perlu merasa malu atau menyalahkan diri—tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku.

Ruang digital bukan ruang bebas hukum. Setiap tindakan pelecehan seksual yang terjadi secara daring memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Dengan memahami bentuk kejahatan, mempertahankan bukti, dan memanfaatkan mekanisme pelaporan yang ada, korban memiliki akses ke perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang sepatutnya. Kewaspadaan bersama, dukungan sistemik, dan penerapan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya