Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dasco Pastikan Belum Terima Surpres Ganti Panglima TNI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum menerima surat presiden terkait pergantian Panglima TNI dari Presiden Prabowo Subianto.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Dasco Pastikan Belum Terima Surpres Ganti Panglima TNI📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara tegas menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) mengenai rencana pergantian jabatan Panglima TNI. Pernyataan ini disampaikan usai muncul spekulasi di kalangan awak media terkait adanya surat resmi yang telah dikirim oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR. Dasco menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi yang masuk ke lembaga perwakilan hingga Selasa (6/10).

Panglima TNI saat ini masih dijabat oleh Jenderal Agus Subiyanto, yang menjabat sejak 22 November 2023, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebelum menjabat sebagai Panglima, Agus pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan pernah mengepalai Kodim 0735/Surakarta saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo. Ia juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada periode 2020–2021, selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Agus Subiyanto kini berusia 59 tahun. Berdasarkan ketentuan UU TNI terbaru, batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat adalah maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menilai masa jabatan para petinggi militer.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah melakukan pergantian jabatan Kapolri dengan menunjuk Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Meski masa dinas Listyo masih tersisa beberapa tahun, proses penggantian dilakukan melalui surpres yang dikeluarkan pada 30 September. Proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR hingga pelantikan berlangsung dalam waktu satu hari, mulai pagi hingga sore hari, menunjukkan mekanisme yang sangat cepat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya