Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen

Ratusan buruh dari berbagai elemen menyambut pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dengan sorak sorai di depan kompleks parlemen, setelah DPR dan pemerintah menunaikan janji sesuai putusan MK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Ratusan pekerja dari berbagai organisasi buruh menggelar aksi di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), menyambut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka memadati area sekitar mobil komando saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pengumuman penting kepada massa. Aksi ini menjadi bentuk pengakuan atas pencapaian politik dan hukum yang dinilai sebagai langkah besar dalam perlindungan hak pekerja.

Dalam sambutannya di atas mobil komando, Dasco menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan proses legislasi dengan menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai undang-undang. Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan realisasi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penyelesaian aturan tersebut. Penetapan ini dianggap sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi dan kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan pekerja di berbagai sektor.

Kehadiran Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam aksi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama prosesi pengesahan berlangsung. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara aparat dan massa buruh yang tetap kondusif meski dalam suasana emosional. Upacara penyerahan hasil legislasi dilakukan secara terbuka, menandai akhir dari proses panjang yang dimulai sejak putusan MK tahun sebelumnya.

Ribuan buruh yang hadir langsung merespons dengan teriakan sorak dan tepuk tangan, menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya harapan yang telah lama dinanti. Mereka menyebut pengesahan ini sebagai kemenangan kolektif atas perjuangan selama bertahun-tahun. Dengan UU ini, diharapkan kepastian hukum, perlindungan terhadap PHK sembarangan, serta akses terhadap jaminan sosial bagi pekerja dapat ditingkatkan secara signifikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya