Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

13 Saksi Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Tampilkan Bukti Setoran Uang

Belasan saksi dari penyelenggara haji khusus hadir dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan, dengan KPK menampilkan bukti setoran uang yang dikembalikan oleh sejumlah pihak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
13 Saksi Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Tampilkan Bukti Setoran Uang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 13 dari 16 saksi yang didatangkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tampil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10). Kebanyakan dari mereka merupakan perwakilan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terlibat dalam mekanisme pengisian kuota tambahan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya jaksa penuntut umum KPK untuk memperjelas alur pengelolaan dana dan transaksi yang diduga melanggar hukum.

Jaksa KPK memperlihatkan bukti pengembalian dana melalui catatan transfer ke rekening penampungan KPK, yang terkait dengan dugaan pembayaran fee ilegal. Dari total enam saksi yang dikonfirmasi telah mengembalikan dana, nilai yang dikembalikan bervariasi. Antara lain, Hud Rifky Assegaf dari PT Madani Prabu Jaya menyetor US$50.000 dan US$500; Syihabul Mutaqin dari PT Maslahatul Ummah Internasional menyerahkan Rp500 juta; sementara Ali Makki dari PT Al Haramain Jaya Wisata mengembalikan tujuh kali pembayaran, masing-masing Rp15 juta, Rp25 juta, dan Rp25 juta.

Selain itu, Amaluddin dari PT Diva Mabruro/PT Ebad Arahman Wisata menyetor Rp1,5 miliar, Badrusalam—anggota DPRD Tangerang Selatan periode 2024—mengembalikan US$4.500 dan US$30.000, serta Is Muzaki Kholis, seorang karyawan swasta, menyerahkan Rp145 juta. Saksi lain yang hadir termasuk Doddy Suhada (PT Armada Safari Suci), Bambang Sutrisno (PT Airmark Indo Wisata), Maki Abdul Sholeh (PT Syafina Hana Bahana), Umi Munjayah (PT Rizma Sabilul Harom), Ahmad Kholil (PT Muzdalifah/Ketua BKBIHU), Anjas Asmara (karyawan swasta), dan Abdul Aziz Nur (PNS Auditor DJA).

Sidang ini berfokus pada pengungkapan mekanisme pengisian kuota haji tambahan yang diduga melibatkan aliran dana tak sah, keterlibatan asosiasi, serta peran para terdakwa dalam proses tersebut. Empat orang terdakwa yang sedang diproses hukum ialah mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Kerugian negara yang ditetapkan dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya