13 Saksi Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Tampilkan Bukti Setoran Uang
Belasan saksi dari penyelenggara haji khusus hadir dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan, dengan KPK menampilkan bukti setoran uang yang dikembalikan oleh sejumlah pihak.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebanyak 13 dari 16 saksi yang didatangkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tampil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10). Kebanyakan dari mereka merupakan perwakilan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terlibat dalam mekanisme pengisian kuota tambahan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya jaksa penuntut umum KPK untuk memperjelas alur pengelolaan dana dan transaksi yang diduga melanggar hukum.
Jaksa KPK memperlihatkan bukti pengembalian dana melalui catatan transfer ke rekening penampungan KPK, yang terkait dengan dugaan pembayaran fee ilegal. Dari total enam saksi yang dikonfirmasi telah mengembalikan dana, nilai yang dikembalikan bervariasi. Antara lain, Hud Rifky Assegaf dari PT Madani Prabu Jaya menyetor US$50.000 dan US$500; Syihabul Mutaqin dari PT Maslahatul Ummah Internasional menyerahkan Rp500 juta; sementara Ali Makki dari PT Al Haramain Jaya Wisata mengembalikan tujuh kali pembayaran, masing-masing Rp15 juta, Rp25 juta, dan Rp25 juta.
Selain itu, Amaluddin dari PT Diva Mabruro/PT Ebad Arahman Wisata menyetor Rp1,5 miliar, Badrusalam—anggota DPRD Tangerang Selatan periode 2024—mengembalikan US$4.500 dan US$30.000, serta Is Muzaki Kholis, seorang karyawan swasta, menyerahkan Rp145 juta. Saksi lain yang hadir termasuk Doddy Suhada (PT Armada Safari Suci), Bambang Sutrisno (PT Airmark Indo Wisata), Maki Abdul Sholeh (PT Syafina Hana Bahana), Umi Munjayah (PT Rizma Sabilul Harom), Ahmad Kholil (PT Muzdalifah/Ketua BKBIHU), Anjas Asmara (karyawan swasta), dan Abdul Aziz Nur (PNS Auditor DJA).
Sidang ini berfokus pada pengungkapan mekanisme pengisian kuota haji tambahan yang diduga melibatkan aliran dana tak sah, keterlibatan asosiasi, serta peran para terdakwa dalam proses tersebut. Empat orang terdakwa yang sedang diproses hukum ialah mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Kerugian negara yang ditetapkan dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Pemimpin Ponpes Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Polres Lombok Tengah menetapkan TGH Muhammad Imanuddin Sumar sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santri perempuan di Ponpes Abul Barokat Wannafahat.
6 Oktober 2026

Remaja 15 Tahun Kehilangan Tangan Akibat Ledakan Granat Saat Demo Pelajar
Seorang remaja berusia 15 tahun kehilangan satu tangan akibat ledakan granat karet saat aksi protes pelajar di Prancis, dengan pihak berwajib masih menyelidiki penyebab kejadian tersebut.
6 Oktober 2026

Kapolda Era Kapolri Suyudi Dominasi Alumni Akpol 1994 dan 1995
Sebanyak 11 dari 19 kapolda baru di era Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berasal dari lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan 1995, menunjukkan dominasi generasi tersebut dalam struktur kepemimpinan kepolisian tingkat provinsi.
6 Oktober 2026

Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul dalam Sidang Korupsi Haji
Istilah 'DPR minta kopi' muncul dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan, disebutkan oleh saksi melalui pesan WhatsApp dengan terdakwa saat Pansus Haji berlangsung.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Program Makanan Sehat di Sekolah AS Terhambat Keterbatasan Infrastruktur
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Bayar Iklan Pemilu Sendiri Setelah Dikecam Gunakan Dana Pajak
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Konfirmasi Penarikan Bomber dari Inggris Akibat Ancaman
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

IHSG Menguat 1,26% ke Level 6.196 di Sesi Pertama
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

BSSN Ukir Langkah Strategis dengan Kukuhkan 59 Tim Tanggap Siber
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Kemenangan Buruh
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

