Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul dalam Sidang Korupsi Haji
Istilah 'DPR minta kopi' muncul dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan, disebutkan oleh saksi melalui pesan WhatsApp dengan terdakwa saat Pansus Haji berlangsung.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kode 'DPR minta kopi' muncul sebagai bagian dari keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Istilah tersebut disampaikan oleh Syihabul Mutaqin, pemilik travel haji PT Maslahatul Ummah Internasional, dalam komunikasi dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan konteks obrolan yang disebutkan saksi. Syihabul menjelaskan bahwa pesan tersebut muncul saat Pansus Haji sedang berjalan, dan Gus Alex mengirim pesan melalui WhatsApp dengan nada santai, menyebutkan adanya permintaan dari DPR terkait kopi. Ia menekankan bahwa frasa itu disampaikan dengan ekspresi tersenyum, dan menanggapi dengan ucapan "alhamdulillah sampun mantun", yang ia pahami sebagai tanda penyelesaian urusan.
Hakim Ketua Majelis Ni Kadek Susantiani kemudian meminta klarifikasi terhadap makna "sampun mantun", yang dijawab oleh saksi sebagai arti "sudah selesai" atau "sepaham". Syihabul menegaskan bahwa komunikasi itu terjadi dalam konteks penyelesaian proses pengajuan kuota haji tambahan, bukan sekadar percakapan biasa. Ia menyebutkan bahwa setelah kembali dari Jeddah, ia langsung bertemu Gus Alex untuk membahas permintaan tersebut.
Sidang hari ini melibatkan 13 saksi, sebagian besar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), untuk mendukung dakwaan jaksa terhadap empat terdakwa. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, melibatkan mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan, aliran fee, serta keterlibatan asosiasi dan pelaku usaha dalam proses yang diduga bermasalah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Pemimpin Ponpes Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Polres Lombok Tengah menetapkan TGH Muhammad Imanuddin Sumar sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santri perempuan di Ponpes Abul Barokat Wannafahat.
6 Oktober 2026

Remaja 15 Tahun Kehilangan Tangan Akibat Ledakan Granat Saat Demo Pelajar
Seorang remaja berusia 15 tahun kehilangan satu tangan akibat ledakan granat karet saat aksi protes pelajar di Prancis, dengan pihak berwajib masih menyelidiki penyebab kejadian tersebut.
6 Oktober 2026

Kapolda Era Kapolri Suyudi Dominasi Alumni Akpol 1994 dan 1995
Sebanyak 11 dari 19 kapolda baru di era Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berasal dari lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan 1995, menunjukkan dominasi generasi tersebut dalam struktur kepemimpinan kepolisian tingkat provinsi.
6 Oktober 2026

13 Saksi Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Tampilkan Bukti Setoran Uang
Belasan saksi dari penyelenggara haji khusus hadir dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan, dengan KPK menampilkan bukti setoran uang yang dikembalikan oleh sejumlah pihak.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Program Makanan Sehat di Sekolah AS Terhambat Keterbatasan Infrastruktur
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Bayar Iklan Pemilu Sendiri Setelah Dikecam Gunakan Dana Pajak
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Konfirmasi Penarikan Bomber dari Inggris Akibat Ancaman
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

IHSG Menguat 1,26% ke Level 6.196 di Sesi Pertama
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

BSSN Ukir Langkah Strategis dengan Kukuhkan 59 Tim Tanggap Siber
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Kemenangan Buruh
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

