Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul dalam Sidang Korupsi Haji

Istilah 'DPR minta kopi' muncul dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan, disebutkan oleh saksi melalui pesan WhatsApp dengan terdakwa saat Pansus Haji berlangsung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul dalam Sidang Korupsi Haji📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kode 'DPR minta kopi' muncul sebagai bagian dari keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Istilah tersebut disampaikan oleh Syihabul Mutaqin, pemilik travel haji PT Maslahatul Ummah Internasional, dalam komunikasi dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan konteks obrolan yang disebutkan saksi. Syihabul menjelaskan bahwa pesan tersebut muncul saat Pansus Haji sedang berjalan, dan Gus Alex mengirim pesan melalui WhatsApp dengan nada santai, menyebutkan adanya permintaan dari DPR terkait kopi. Ia menekankan bahwa frasa itu disampaikan dengan ekspresi tersenyum, dan menanggapi dengan ucapan "alhamdulillah sampun mantun", yang ia pahami sebagai tanda penyelesaian urusan.

Hakim Ketua Majelis Ni Kadek Susantiani kemudian meminta klarifikasi terhadap makna "sampun mantun", yang dijawab oleh saksi sebagai arti "sudah selesai" atau "sepaham". Syihabul menegaskan bahwa komunikasi itu terjadi dalam konteks penyelesaian proses pengajuan kuota haji tambahan, bukan sekadar percakapan biasa. Ia menyebutkan bahwa setelah kembali dari Jeddah, ia langsung bertemu Gus Alex untuk membahas permintaan tersebut.

Sidang hari ini melibatkan 13 saksi, sebagian besar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), untuk mendukung dakwaan jaksa terhadap empat terdakwa. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, melibatkan mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan, aliran fee, serta keterlibatan asosiasi dan pelaku usaha dalam proses yang diduga bermasalah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya