Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Harga Saham Tanpa Batas Rp50 Mulai Stabil di Pasar

Penghapusan batas harga minimum saham Rp50 mulai 28 September 2026 menunjukkan keberhasilan dalam membangun mekanisme harga pasar yang lebih wajar dan likuid.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Harga Saham Tanpa Batas Rp50 Mulai Stabil di Pasar📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejak penerapan kebijakan penghapusan batas harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1 per saham pada 28 September 2026, terjadi perubahan signifikan dalam dinamika perdagangan di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa mekanisme penciptaan harga pasar, atau price discovery, kini berjalan secara lebih efektif, khususnya pada emiten yang sebelumnya terkunci di level batas bawah. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian harga berdasarkan realitas permintaan dan penawaran pasar, bukan hanya aturan teknis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa harga saham kini lebih mencerminkan ekspektasi pasar dan kondisi fundamental perusahaan. Ia menyebut bahwa sejumlah saham yang sebelumnya tidak aktif diperdagangkan di level Rp50 kini telah menunjukkan likuiditas yang memadai bahkan di bawah angka tersebut. Pergerakan harga ini menunjukkan adanya keseimbangan baru yang lebih realistis dan tidak lagi terjebak pada level harga tetap.

Menariknya, setelah mencapai keseimbangan harga baru, tidak semua saham mengalami penurunan berkelanjutan. Beberapa emiten justru menunjukkan tren kenaikan, yang menjadi indikasi positif bahwa pasar mulai menilai perusahaan secara lebih objektif. Menurut Hasan, hal ini membuktikan bahwa tujuan utama kebijakan—menciptakan mekanisme harga pasar yang lebih transparan dan akuntabel—telah tercapai sesuai rencana. Kebijakan serupa telah lama diterapkan di pasar keuangan regional dan global, sehingga merupakan langkah yang sejalan dengan standar internasional.

OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh emiten tetap dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap pergerakan harga saham, terutama yang berada di kisaran Rp1, tetap menjadi fokus utama. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa harga saham mencerminkan nilai fundamental perusahaan dan prospek masa depan, sekaligus mengurangi intervensi yang tidak perlu dalam dinamika pasar sekunder.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya