Harga Saham Tanpa Batas Rp50 Mulai Stabil di Pasar
Penghapusan batas harga minimum saham Rp50 mulai 28 September 2026 menunjukkan keberhasilan dalam membangun mekanisme harga pasar yang lebih wajar dan likuid.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sejak penerapan kebijakan penghapusan batas harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1 per saham pada 28 September 2026, terjadi perubahan signifikan dalam dinamika perdagangan di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa mekanisme penciptaan harga pasar, atau price discovery, kini berjalan secara lebih efektif, khususnya pada emiten yang sebelumnya terkunci di level batas bawah. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian harga berdasarkan realitas permintaan dan penawaran pasar, bukan hanya aturan teknis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa harga saham kini lebih mencerminkan ekspektasi pasar dan kondisi fundamental perusahaan. Ia menyebut bahwa sejumlah saham yang sebelumnya tidak aktif diperdagangkan di level Rp50 kini telah menunjukkan likuiditas yang memadai bahkan di bawah angka tersebut. Pergerakan harga ini menunjukkan adanya keseimbangan baru yang lebih realistis dan tidak lagi terjebak pada level harga tetap.
Menariknya, setelah mencapai keseimbangan harga baru, tidak semua saham mengalami penurunan berkelanjutan. Beberapa emiten justru menunjukkan tren kenaikan, yang menjadi indikasi positif bahwa pasar mulai menilai perusahaan secara lebih objektif. Menurut Hasan, hal ini membuktikan bahwa tujuan utama kebijakan—menciptakan mekanisme harga pasar yang lebih transparan dan akuntabel—telah tercapai sesuai rencana. Kebijakan serupa telah lama diterapkan di pasar keuangan regional dan global, sehingga merupakan langkah yang sejalan dengan standar internasional.
OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh emiten tetap dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap pergerakan harga saham, terutama yang berada di kisaran Rp1, tetap menjadi fokus utama. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa harga saham mencerminkan nilai fundamental perusahaan dan prospek masa depan, sekaligus mengurangi intervensi yang tidak perlu dalam dinamika pasar sekunder.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

