Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

DPR RI resmi menetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai undang-undang setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi dan anggota dewan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026. Proses pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengajukan pertanyaan formal kepada seluruh fraksi dan anggota dewan mengenai kesediaan menyetujui rancangan tersebut sebagai UU. Jawaban serentak dari seluruh peserta rapat menyatakan setuju, menandai keberhasilan proses legislasi yang telah berlangsung panjang dan intensif.

Persetujuan ini menjadi hasil dari diskusi mendalam antara pemerintah dan DPR, dengan pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan undang-undang tersebut kepada Komisi IX DPR. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi terhadap integrasi komprehensif yang terdapat dalam RUU, yang mencakup seluruh tahapan dalam ekosistem ketenagakerjaan—mulai dari perencanaan, pelatihan, penempatan, hubungan industrial, hingga pengawasan dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Yassierli menekankan bahwa rancangan UU ini tidak hanya memperkuat perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan kerangka hukum yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Ia menyoroti bahwa setiap aspek dari proses ketenagakerjaan telah diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk mekanisme penempatan kerja yang lebih transparan dan perlindungan terhadap pekerja informal serta pekerja kontrak.

Pengesahan UU ini menandai penutupan tahap pembahasan legislasi bersama antara pemerintah dan DPR, serta menjadi tonggak penting dalam upaya perbaikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan berlakunya UU ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja, menjamin hak pekerja secara lebih luas, dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat serta berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya